PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Menindaklanjuti surat edaran Kementrian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) nomor SE-2/PK/2021, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17/PMK.07/2021 tahun 2021. Dimana tiap daerah, termasuk Pemkot Samarinda diamanatkan melakukan penyesuaian Selengkapnya :

