Lewati ke konten
PUBLIK KALTIM
  •  
  • Pencarian
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
    • Facebook
    • Twitter
    • Pinterest
    • RSS
  • NEWS
  • OLAHRAGA
  • KALTIM
  • POLITIK
  • NASIONAL
  • ADVETORIAL
  • GADTECH
  • LIFESTYLE
  • SHOWBIZ
Beranda » KALTIM » Tak Ambil Langkah Hukum Soal Postingan Akun Palsu Wali Kota Samarinda, Polisi Beberkan Alasannya

Tak Ambil Langkah Hukum Soal Postingan Akun Palsu Wali Kota Samarinda, Polisi Beberkan Alasannya

1 Februari 2022oleh Editor-
oleh Editor
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena saat dijumpai dan menuturkan lanjutan perkara sengketa lahan ayah dan anak
Dambakan Pernikahan, Denada Serahkan Jodoh pada Takdir
Tak Permasalahkan Citranya ke Penonton, Davina Karamoy Kembali Perankan Karakter Pelakor di Film
Hacker yang Berhasil Retas 1.039 Website Ditangkap Polisi
Google Meet Adakan Fitur Peredam Bising Bertenaga AI
Soal Ekspor, Berikut 16 Tuduhan dari 9 Negara Untuk Indonesia

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Kehebohan jagat maya di paltform Facebook pada Rabu (26/1/2022) kemarin yang menampilkan unggahan akun palsu yang mengatasnamakan Wali Kota Samarinda, Andi Harun rupanya tak dilanjutkan pihak kepolisian melalui jalur hukum.

Alih-alih mengungkap pelaku pengguna akun Facebook palsu bernama ‘Dr Andi Harun’ dengan unggahan berikut, “Untuk masyarakat Samarinda ingin mendaftar anak/saudara ikut program pendaftaran TNI/Polri dan pengangkatan tenaga honorer hubungi saya” polisi justru memilih untuk melakukan take down atau menenggelamkan postingan tersebut.

“Sekarang kami upayakan take down (unggahan akun Facebook palsu) aja,” kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena saat dikonfirmasi Selasa (1/2/2022).

Lebih jauh diungkapkan orang nomor satu di Reserse Kriminal Polresta Samarinda itu, langkah tersebut diambil sebab belum adanya laporan resmi yang diberikan pihak Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda terkait postingan akun Facebook palsu tersebut.

“Kalau dari laporan belum ada,” imbuhnya.

Sejatinya perbuatan akun palsu mengatasnamakan orang lain telah diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 yang berujung kurungan pidana.

Dalam undang-udang tersebut diketahui, perbuatan membuat akun media sosial palsu atas nama orang tertentu, termasuk membuat akun media sosial palsu sebagaimana yang telah dijelaskan, diancam dengan sanksi pidana penjara paling lama 12 Tahun dan atau denda paling banyak dua belas miliar rupiah.

BERITA LAINNYA :  Transparansi Pemkot, Wali Kota Andi Harun Minta Inspektorat Review Pengelolaan Kendaraan Operasional

Hal tersebut diatur dalam Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Kendati tidak menerima laporan resmi dari pihak Pemkot Samarinda, hingga kasus akun palsu Andi Harun itu sulit diproses secara hukum, akan tetapi Kasat Reskrim Polresta Samarinda menyebut bahwa langkah komunikasi pasalnya telah dilakukan.

“Iya kami sudah koordinasi dengan pemkot, sudah dapat yang asli (akun Facebook resmi Wali Kota Samarinda) dan take down yang kemarin,” tandasnya. (*)

Bagikan :

  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Ditag Akun Palsu paltform Facebook Wali Kota Samarinda
BACA JUGA :
  • Wali Kota Samarinda Ajak Muhasabah di Momen Idulfitri 1447 H
  • Pemkot Samarinda Luncurkan Program Parkir Berlangganan, Masyarakat Bisa Bayar Sekali untuk Parkir Berkali-kali
  • Transparansi Pemkot, Wali Kota Andi Harun Minta Inspektorat Review Pengelolaan Kendaraan Operasional
  • Pemkot Samarinda Tegaskan Sewa Mobil Kendaraan Dinas Kepala Daerah Sudah Sesuai Aturan
  • Andi Harun Hadiri HUT ke-38 Kaltim Post, Tekankan Peran Media Berimbang
oleh Editor
  • Ikuti Kami Pada

Navigasi pos

Pos sebelumnya Klenteng Guang De Miao Balikpapan Rayakan Imlek Tahun 2022, Ini Arti Shio Macan Air 
Pos berikutnya Kerja Sama Ayah dan Anak di Samarinda untuk Bobol Rumah Tak Berbuah Manis, Kini Pelaku Telah Diamankan Polisi

BERITA LAINNYA :

  • Kasus Sewa Mobil Dinas Diselidiki, Inspektorat Samarinda Lakukan Audit Mendalam
  • Dalami Dugaan Pelanggaran Internal, Pemkot Samarinda Akhiri Kontrak Mobil Dinas Land Rover Defender 
  • Perkuat Data Kelurahan untuk Pembangunan Tepat Sasaran, Bapperida Samarinda Gelar Sosialisasi Desa Cantik 2026
  • Pesangon Eks Pegawai Merpati Baru 20 Persen Dibayar, Penyelesaian Bisa Hingga 2027
  • Kontras dengan Kebijakan Prabowo Subianto, Harga Mobil Dinas Ketua DPRD Kaltim Capai Rp3 Miliar

Hot News

  • Tri Rismaharini sesaat setelah menerima bantuan khusus dari BIN untuk penanganan covid-19 di Surabaya Tangis Walikota Surabaya, Tri Rismaharini Tak Ingin Lihat Kota Pahlawan Jadi Wuh…
  • Mall di Samarinda Mulai Ramai Pengunjung, Ini Komentar Dinkes Samarinda Ismed Ku…
  • Diduga Faktor Ekonomi, Pelaku Pasangan Suami-Istri di Samarinda Bawa Kabur Motor…
  • Press release Covid-19 Balikpapan Ada 7 Kasus Positif Covid-19 Hari Ini, Salah Satunya Karyawati Bank 
  • Alhamdulillah, Kaltim Bertambah 5 Pasien Sembuh Covid-19 dan Tak Ada Kasus Posit…

Recent Post

  • Kasus Sewa Mobil Dinas Diselidiki, Inspektorat Samarinda Lakukan Audit Mend…
  • Dalami Dugaan Pelanggaran Internal, Pemkot Samarinda Akhiri Kontrak Mobil D…
  • Perkuat Data Kelurahan untuk Pembangunan Tepat Sasaran, Bapperida Samarinda…
  • Pesangon Eks Pegawai Merpati Baru 20 Persen Dibayar, Penyelesaian Bisa Hing…
  • Kontras dengan Kebijakan Prabowo Subianto, Harga Mobil Dinas Ketua DPRD Kal…
©Copyright PUBLIKKALTIM.COM 2025
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
©Copyright www.publikkaltim.com 2025, All Rights Reserved || Info : admin@publikkaltim.com