Terjerat Kasus Hukum, PBNU Tunjuk Denny Indrayana dan Bambang Widjojanto Sebagai Kuasa Hukum Mardani Maming

oleh -
oleh
Bambang Widjojanto/tribunnews.com

PUBLIKKALTIM.COM – Kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming, Bambang Widjojanto (BW), memprotes kliennya dijerat sebagai tersangka dalam kasus izin usaha pertambangan oleh KPK.

Menurut BW, kliennya hanya melakukan transaksi bisnis.

“Itu yang saya ingin, saya tidak ingin trial by press ya. Kalau hadir kita akan buka, salah satunya itu. Ini isunya sebenarnya transaksi bisnis, menurut hemat kami dalam sudut pandang kami, ini isu bisnis transaksi bisnis” ujar BW, Selasa (12/7/2022).

BW mengatakan KPK telah menuduh kliennya melakukan dugaan gratifikasi.

Menurut BW, kasus yang diungkap KPK itu terjadi lebih dari 10 tahun yang lalu di mana ada transaksi bisnis dan ada akadnya.

“Tapi kemudian ada tuduhan dengan korupsi, kalau yang dipakai Pasalnya 12A, 12B, 11. Lah itu isunya artinya gratifikasi. Itu terjadi lebih dari 10 tahun yang lalu. Ini ngomong gratifikasi 10 tahun yang lalu. Nah kalau underlying-nya adalah transaksi bisnis yang jelas akadnya, terus ada tudingan seperti ini, ini kan jadi menarik. Kasus ini jadi menarik karena itu,” jelas BW dikutip dari detikcom.

Sebelumnya, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunjuk eks Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana dan eks pimpinan KPK Bambang Widjojanto untuk mengadvokasi kasus Mardani Maming.

Hal itu diketahui dari undangan peliputan sidang perdana Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang disebar oleh Denny Indrayana.

“Akan hadir sebagai kuasa hukum pemohon, Dr Bambang Widjojanto (mantan pimpinan KPK) dan Prof Denny Indrayana PhD (mantan Wamenkumham), dan tim,” kata Denny dalam undangan peliputan, Selasa (12/7) dikutip dari CNNIndonesia.

BERITA LAINNYA :  Tertangkap Basah, Peredaran Narkoba dengan Modus Antar Makanan Berhasil Diamankan Petugas Lapas Samarinda

“Semuanya adalah kuasa hukum yang ditunjuk PBNU untuk mengadvokasi kasus ini,” tambahnya.

Sebagai informasi, Maming selaku Bendahara Umum (Bendum) PBNU mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan agar lolos dari proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Ia mendaftarkan permohonan pada Senin, 27 Juni 2022.

Permohonan Praperadilan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 55/Pid.Pra/2022/PN jkt.sel.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah mencegah Maming bersama adiknya yang bernama Rois Sunandar H. Maming bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan, terhitung sejak 16 Juni 2022 sampai dengan 16 Desember 2022.

Tim penyidik KPK juga telah melakukan upaya paksa penggeledahan di apartemen Maming yang berlokasi di Jakarta Pusat. Selain itu, sejumlah saksi terus diperiksa hingga saat ini.

Semua itu dilakukan dalam rangka mencari dan memperkuat alat bukti terkait dengan perkara yang sedang diusut.

Adapun perkara hukum yang menjerat Maming yaitu kasus dugaan pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Maming diketahui merupakan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu periode 2010-2018 dari kader PDI Perjuangan. (*)