Terkait Tuntutan Warga Ganti Rugi Lahan Tanam Tumbuh di Tol Balsam, Ini Respon Komisi I DPRD Kaltim

oleh -
oleh
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Yusuf Mustafa saat diwawancara awak media

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Komisi I DPRD Kaltim berencana akan mengatur ulang jadwal pertemuan bersama pihak-pihak yang berselisih dalam kasus ganti rugi pembebasan lahan tanam tumbuh di sepanjang jalur tol Balikapan-Samarinda (Balsam), Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Langkah tersebut diambil lantaran pada saat pertemuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tidak dihadiri pihak perwakilan Satuan tugas (Satgas) badan pertanahan dan Satgas pertanian dan perkebunan.

“Kami akan melakukan RDP ulang lagi. Insya Allah kita akan memastikan memaggil Satgas badan pertanahan, Satgas A itu bagian pengukuran, Satgas B penilaian mengenai tanam tumbuh dari dinas pertanian dan perkebunan. Dan juga komisi terkait di DPRD Kukar kita akan undang juga, kemudian biro hukum juga akan kita undang,” ujar Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Yusuf Mustafa, Rabu (18/3/2020) di gedung DPRD Kaltim, Karang Paci.

Hadirnya Satgas diharapkan dapat mengurai persoalan yang sejak proses pembebasan lahan jalan tol Balsam yang hingga saat ini belum terselesaikan.

“Supaya dalam pertemuan RDP nanti akan lebih jelas dan transparan, dan kami juga meminta masyarakat agar membawa data, dan mengirim data berapa orang yang sebenarnya belum dibayar tanam tumbuhnya,” jelasnya.

Selain itu, Komisi I berencana akan turun langsung meninjau langsung lokasi lahan tanam tumbuh masyarakat yang belum dibayarkan ganti untungnya.

“Insya Allah besok kami akan mencoba melihat ke lapangannya. Kami akan lihat di lapangan bagaimana fakta di lapangan dan lokasinya, mengenai tanam tumbuhnya itu,” ucapnya.

Disampaikan Yusuf, Komisi I DPRD Kaltim hanya berperan sebagai fasilitator pertemuan antara pihak-pihak terkait. Keputusan penyelesaian sepenuhnya akan diambil oleh para pihak yang berselisih.

“Kami hanya memfasilitasi saja, semoga bisa bertemu semua pihak dan dapat titik temunya. Kalau tidak ada titik temu ada namanya menempuh jalur hukum melalui pengadilan. Saya kira ini negara hukum jika tidak ada titik temu akan dibuktikan di persidangan siapa yang benar siapa yang salah,” tuturnya.

BERITA LAINNYA :  Beberapa Kali Alami Penundaan, Penyelesaian Seksi 1 dan Seksi 5 Tol Balsam Dikebut

Sebelumnya, belasan masyarakat yang mengaku memiliki tanaman di area lahan jalan tol Balsam, Kelurahan Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kukar mendatangi gedung DPRD Kaltim untuk menyampaikan aspirasinya.

Masyarakat menuntut ganti rugi atas tanaman milik mereka yang di gusur di area pembebasan lahan proyek jalan tol Balsam.

Saat RDP bersama Dewan, Arifin sebagai perwakilan warga menyampaikan, sejak pembebasan lahan tol Balsam, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kukar membentuk tim khusus di kelurahan Bukit Merdeka, sebanyak 4 orang.

Tim tersebut bertugas meninjau tanaman milik warga, dan menghitung jumlah tanaman, seperti sawit, durian, mangga, karet dan lainnya.

Namun, dari laporan tim BPN, ada tanaman warga yang tidak dibayar. Sementara di lapangan tanaman tumbuh sudah masuk masa produksi.

“Bahkan, satgas gabungan kehutanan, perikanan dan perkebunan dari kabupaten sudah turun. Ternyata, ditemukan banyak tanaman yang memasuki masa produktif dan remaja,” beber Arifin.

Bahkan, kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim sudah menegaskan kepada BPN Kukar sekitar tahun 2018 untuk segera membayar ganti rugi.

Tak hanya itu, masyarakat menuding ada pihak yang bermain dalam proses pembayaran ganti rugi lahan tanam tumbuh di wilayah Bukit Merdeka dan Sungai Merdeka.

“Ada yang aneh, ganti rugi lahan sudah diterima, tapi  bukan atas nama pemilik. Kan lucu, umumnya 1 hektare lahan mampu memuat 25 ribu pohon nanas. Sementara, ditemukan dengan luasan yang sama, di lahan 1 hektare ada 250 ribu pohon, dan itu status sudah bayar,” ungkapnya. (*)

1.197 Tayangan