PUBLIKKALTIM.COM – Eksekusi penerapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat (Trantibum) hingga kini belum berjalan.
Diketahui, Perda yang disahkan pada Desember 2024 lalu itu salah satu fokus utamanya, yakni menertibkan aktivitas penjualan bahan bakar minyak (BBM) ilegal, seperti pom mini dan penjualan eceran.
Terkait hal itu, Wakil Ketua DPRD Samarinda, Ahmad Vanandza mendorong Pemkot untuk segera merealisasikan penegakan aturan Perda tersebut, jika praktik penjualan BBM ilegal dinilai meresahkan masyarakat.
“Jika memang dianggap meresahkan masyarakat, kami berharap Pemkot segera merealisasikan penegakan aturan ” ujar Vanandza.
Meskipun demikian, ia juga meminta agar kajian teknis dan evaluasi mendalam dilakukan sebelum aturan ini diterapkan.
Hal ini mengingat kebutuhan masyarakat akan BBM yang saat ini belum sepenuhnya dipenuhi oleh keberadaan SPBU resmi.
Ia menegaskan, jika penertiban pom mini benar-benar dilakukan, Pemkot harus terlebih dahulu menyiapkan solusi agar kebutuhan BBM masyarakat tetap terpenuhi.
Salah satunya adalah dengan memperluas ketersediaan SPBU resmi di seluruh wilayah Samarinda.
Politisi PDIP ini menyebut, hingga saat ini, DPRD masih menunggu langkah konkret dari Pemkot dalam menerapkan Perda Trantibum ini.
Ia berharap, kebijakan ini akan seimbang antara menegakkan ketertiban dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan BBM dengan harga terjangkau dan akses yang mudah.
“Kalau memang harus dihilangkan, Pemkot harus memastikan SPBU lain tersedia untuk memenuhi kebutuhan masyarakat,” pungkasnya. (adv)