PUBLIKKAlTIM.COM – Bantuan Sosial (bansos ) presiden dikorupsi hingga merugikan keuangan negara sejumlah Rp250 miliar.
Hal itu diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui pesan tertulis, Senin (1/7/2024).
Nilai kerugian negara ini terbagi atas tiga tahapan dalam pembagian bansos dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19.
Dijelaskan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, bahwa jumlah kerugian tersebut belum perhitungan final.
“Potensi kerugian negara bansos presiden sebesar kurang lebih Rp250 miliar untuk tahap 3, 5, dan tahap 6,” ujar Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (1/7) dikutip dari CNNIndonesia.
Ia menjelaskan bansos dibagikan dalam bentuk goodie bag berisi sejumlah kebutuhan bahan pokok seperti beras, minyak goreng, biskuit, dan lain sebagainya.
Namun ia belum bisa mengungkapkan besaran nilai proyek pengadaan bansos tersebut sebab penyidikan masih terus berproses.
KPK sejauh ini telah memeriksa sejumlah saksi.
“KPK sangat memperhatikan tindakan yang dilakukan para tersangka dan berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini hingga tuntas,” tegasnya.
Bansos banpres dimaksud diperuntukkan untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan dan Bekasi (Jabodetabek).
Diketahui, KPK telah menetapkan Direktur Utama Mitra Energi Persada sekaligus Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada tahun 2020 Ivo Wongkaren sebagai tersangka.
Beberapa waktu lalu, Ivo telah divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana 8 tahun 6 bulan penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan kurungan.
Selain itu, Ivo dihukum pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp62.591.907.120 subsider lima tahun penjara.
Ivo bersama lima terdakwa lainnya dinilai terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial beras (BSB) untuk Keluarga Penerima Manfaat Program Keluarga Harapan (KPM PKH) tahun 2020-2021 di Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Kasus tersebut beririsan dengan perkara yang tengah diusut KPK saat ini yakni bansos presiden. (*)