PUBLIKKALTIM.COM – Sepanjang tahun 2022, Jawa Barat (Jabar), Jawa Tengah (Jateng) dan Jawa Timur (Jatim) memiliki angka pernikahan dini cukup tinggi.
Sebagai wilayah dengan jumlah penduduk yang cukup besar, ketiga daerah ini tentu memiliki angka pernikahan dini yang cukup tinggi.
Hal itu diungkap oleh Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Femmy Eka Kartika Putri.
“Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat dengan jumlah penduduk yang besar memiliki angka yang cukup tinggi terkait pernikahan usia dini, hal ini perlu mendapatkan perhatian dari seluruh pemangku kepentingan,” ujar Femmy dalam keterangan tertulis, Minggu (15/1).
Sebelumnya, Pengadilan Agama Ponorogo menyampaikan telah menerima 191 permohonan anak menikah dini.
Dari total 191 itu, sebanyak 7 orang anak masih berusia di bawah 15 tahun.
Sisanya, yakni 184 anak ada di rentang usia 15-19 tahun. Anak yang mengajukan dispensasi nikah, juga rata-rata alasannya sudah hamil bahkan melahirkan.
Selain itu faktor lain yang juga menjadi penyebab anak menikah dini yakni, budaya, ekonomi, peningkatan penggunaan internet dan media sosial, serta pendidikan yang masih terbatas.
Oleh karena itu menurut Femmy, pernikahan anak di bawah umur ini harus dicegah sejak dini.
Salah satunya melalui peran aktif orang tua dalam hal pendampingan terhadap anak-anaknya
Dia mengajak seluruh orang tua untuk selalu memberikan pendampingan dan mengedukasi anak-anaknya.
Salah satunya berkaitan tentang bahaya pergaulan bebas.
Selain itu, tenaga pendidik juga perlu melakukan edukasi tentang bahaya pergaulan bebas dan perkawinan anak.
“Sekolah dan orang tua harus punya ‘bahasa’ yang sama supaya anak-anak ini paham apa yang disampaikan kepada mereka terkait pernikahan dini,” pungkasnya. (*)