PUBLIKKALTIM.COM – Kasus pengelolaan proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan) pada 2015 lalu terus diusut Kejaksaan Agung (Kejagung).
Mega proyek tersebut diduga telah menyebabkan kerugian negara sekitar Rp800 miliar
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
“Kementerian Pertahanan pada tahun 2015, melakukan kontrak dengan Avanti untuk melakukan sesuatu. Padahal, anggarannya belum ada. Anggarannya belum ada, dia sudah kontrak,” ujar Mahfud dalam konferensi pers virtual, Kamis (13/1).
Menindaklanjuti kasus tersebut, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Ardiansyah mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan selama satu minggu.
Sebanyak 11 orang dari sejumlah instansi pun telah diperiksa kejaksaan.
“Kita telah menyelidiki kasus ini selama satu minggu. Kita sudah memeriksa beberapa pihak, baik dari pihak swasta atau rekanan pelaksana maupun dari beberapa orang di Kementerian Pertahanan. Jumlah yang kita periksa ada 11 orang,” terang Febrie, Jumat (14/1/2022).
Dia menyebut dalam penyelidikan kasus ini pihaknya melakukan kerjasama dengan pihak terkait untuk menguatkan sejumlah alat bukti.
Salah satu lembaga yang diajak untuk berkoordinasi ialah Badan Pemeriksa Keuangan dan Pengembangan (BPKP).
“Sehingga, kita dapat masukan sekaligus laporan hasil audit tujuan tertentu dari BPKP. Selain itu juga didukung dengan dokumen yang lain, yang kita jadikan alat bukti seperti kontrak dan dokumen-dokumen lain dalam proses pelaksanaan pekerjaan itu sendiri,” pungkasnya. (*)