AGM Terjaring OTT KPK, Mendagri Terbitkan SK Penunjukan Hamdam Pongrewa Jadi Plt Bupati PPU

oleh -
oleh
Hamdam Pongrewa, Wakil Bupati PPU ditunjuk Mendagri RI sebagai Plt Bupati Penajam Paser Utara

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Menindak lanjuti penetapan status tersangka Bupati Penajam Paser Utara (PPU) oleh KPK, Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri menerbitkan SK penunjukan Plt Bupati PPU, Jumat (14/1/2022) kemarin.

Hamdam Pongrewa, Wakil Bupati PPU ditunjuk Mendagri RI sebagai Plt Bupati, sejurus dengan penetapan Abdul Gafur Masud, sebagai tersangka suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Penajam Paser Utara.

Penerbitan surat keputusan penunjukan Plt Bupati PPU, telah diterima Pemprov Kaltim, melalui wakil gubernur saat ini tinggal menunggu tanda tangan Gubernur Kaltim.

“SK Mendagri sudah diterima. Sudah saya paraf, tinggal ditandatangani Gubernur Kaltim,” kata Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim, dikutip dari rilis resmi Pemprov Kaltim, Sabtu (15/1/2022).

Diharapkan, Senin besok SK Mendagri telah ditandatangani oleh Gubernur Kaltim, hingga jabatan Plt Bupati PPU sudah bisa diisi.

“Diharapkan Pak Hamdam bisa bekerja menjalankan roda pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat PPU,” paparnya.

BERITA LAINNYA :  Mendagri Terbitkan SK Pergantian Ketua DPRD Kaltim, Pelantikan Hasanuddin Masud Mulai Berproses

Meski bupati, dan beberapa pejabat teras PPU saat ini tengah tersandung kasus korupsi, Hadi mengingatkan agar pelayanan publik tetap berjalan baik.

Selain itu seluruh instansi di PPU bisa bersinergi untuk dalam melaksanakan program-program pembangunan.

Diketahui, masa jabatan Plt Bupati PPU kedepan ditetapkan selama tiga bulan. Jabatan Plt Bupati bisa diperpanjang atau menggunakan mekanisme pengangkatan Pj atau Penjabat Bupati PPU.

“Paling tidak tiga bulan. Karena ini jabatan kepala daerah berbeda dengan penetapan Plt yang lain, tidak bisa menandatangani anggaran. Nanti dilihat dulu setelah itu menjadi Pj (penjabat) Bupati PU,” ungkap Muhammad Syafranuddin, Kepala Biro Adpim Setprov Kaltim. (*)

1.162 Tayangan