Tingkatkan Kesejahteraan ASN, BKN Dorong Menteri Keuangan Realisasikan Gaji Tunggal 

oleh -
oleh
Ilustrasi Gaji PNS/tribunnews.com

PUBLIKKALTIM.COM – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrullah menegaskan komitmennya untuk mendorong penerapan sistem gaji tunggal (single salary system) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), sebagai langkah konkret meningkatkan kesejahteraan pegawai negeri, khususnya saat memasuki masa pensiun.

Zudan yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengurus Korpri Nasional menilai kebijakan tersebut sangat penting untuk memastikan ASN dapat menuntaskan masa pengabdian mereka tanpa terbebani persoalan finansial.

“Target kita sederhana, saat ASN pensiun, SK kembali ke tangan, bukan diperpanjang karena hutang. ASN harus bisa menutup masa tugasnya dengan tenang dan bermartabat,” ujar Zudan dalam keterangan pers, Senin (6/10/2025).

Menurutnya, selama ini ASN, terutama di golongan I dan II, masih menerima penghasilan dan manfaat pensiun yang relatif rendah.

Hal ini menyebabkan banyak ASN masih menghadapi beban cicilan bahkan hingga masa pensiun.

Zudan menjelaskan bahwa dalam skema gaji tunggal, seluruh komponen penghasilan ASN—termasuk tunjangan—akan disatukan menjadi satu gaji tetap.

Nantinya, pensiun ASN akan dihitung berdasarkan 75% dari total penghasilan, bukan hanya dari gaji pokok seperti yang berlaku saat ini.

“Dengan single salary system, gaji dihitung satu komponen dengan tunjangan dan menjadi 75% dari total. Skema ini lebih sederhana dan lebih adil bagi ASN dan pensiunan,” tegasnya.

BERITA LAINNYA :  Kabar Gembira, SKB CPNS 2019 Bakal Digelar Bulan Depan

Ia berharap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang baru menjabat sejak September 2025, dapat memberikan perhatian serius terhadap realisasi kebijakan ini.

Apalagi, menurut Zudan, gagasan ini sudah disampaikan oleh Korpri sejak 10 tahun lalu.

Isu gaji tunggal menjadi salah satu topik utama yang diangkat dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Korpri 2025 yang digelar di Griya Agung, Palembang, Sabtu (4/10).

Rakernas bertajuk “Korpri Solid Mewujudkan Asta Cita” ini menjadi momentum penting untuk memperkuat peran Korpri dalam memperjuangkan kesejahteraan ASN.

Selain skema penggajian, Zudan juga menyoroti perlunya segera menyelesaikan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perlindungan Hukum ASN yang telah diajukan sejak 2016.

“Perlindungan hukum sangat penting agar ASN punya keberanian dalam bekerja tanpa rasa takut dikriminalisasi,” pungkasnya. (*)