PUBLIKKALTIM.COM – Keberadaan pegawai non PNS di instansi pemerintahan akan segera ditiadakan paling lambat pada 2023 mendatang. Hal tersebut sesuai Undang-Undang ASN, yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Selengkapnya :
PUBLIKKALTIM.COM – Keberadaan pegawai non PNS di instansi pemerintahan akan segera ditiadakan paling lambat pada 2023 mendatang. Hal tersebut sesuai Undang-Undang ASN, yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Selengkapnya :