Tenaga Honorer Dihapus Tahun Depan, Begini Nasib Satpam dan Petugas Kebersihan

oleh -
oleh
Ilustrasi Guru/bandungkita.id

PUBLIKKALTIM.COM –  Keberadaan pegawai non PNS di instansi pemerintahan akan segera ditiadakan paling lambat pada 2023 mendatang.

Hal tersebut sesuai Undang-Undang  ASN, yang disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Tjahjo Kumolo mengatakan ke depan hanya ada dua kategori status pegawai pemerintahan yakni PNS dan PPPK.

“Sesuai UU ASN, paling lambat 2023, status pegawai pada instansi pemerintah hanya ada dua pilihan yakni PNS atau PPPK,” kata Tjahjo dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/1/2022).

Lebih lanjut, Tjahjo Kumolo mengatakan non PNS di instansi pemerintah diberi waktu melaksanakan tugas paling lama hingga 2023.

Sedangkan untuk Satpam dan petugas kebersihan di instansi pemerintahan, Tjahjo meminta itu dipenuhi melalui tenaga alih daya atau pekerja outsourcing.

BERITA LAINNYA :  BRIN dan BMKG Prediksi Idul Fitri 2026 Jatuh pada 21 Maret, Muhammadiyah 20 Maret

“Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security dan lain-lain, disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya, dengan beban biaya umum, dan bukan biaya gaji (payroll),” ujarnya.

Sebagai informasi, pemerintah tahun 2022 ini akan fokus kepada seleksi PPPK karena pemerintah memang sedang mendorong penyederhanaan birokrasi.

Sedangkan untuk rekrutmen CPNS 2022, Tjahjo tidak menyinggungnya sama sekali. (*)