PUBLIKKALTIM.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka baru. Penyidik menjerat AM dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) tahun anggaran 2025-2026. Setelah mengumumkan status hukum tersebut, pihak kejaksaan langsung menjebloskan pengusaha itu ke dalam sel tahanan.
Penyidik menahan tersangka untuk masa waktu 20 hari ke depan. Saat ini, AM menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyampaikan informasi tersebut secara langsung kepada media. Syarief memberikan keterangan resmi dalam acara jumpa pers di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, pada Jumat (12/6/2026) malam.
Syarief menjelaskan bahwa tim penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup sebelum mengubah status AM menjadi tersangka. Selain menjabat sebagai komisaris di PT YAT, AM juga merupakan pemilik dari vendor sepeda motor listrik dengan merek ‘Emmo’. BGN menggunakan armada kendaraan roda dua tersebut untuk mendukung operasional program mereka di lapangan.
Proses Pemeriksaan Kasus Korupsi Badan Gizi Nasional
Sebelum mengubah status hukum AM, tim jaksa penyidik terlebih dahulu melakukan pemeriksaan intensif. Syarief menerangkan bahwa hari ini pihak kejaksaan memeriksa satu orang saksi atas nama Saudara AM selaku Komisaris PT YAT. Melalui pemeriksaan yang mendalam tersebut, tim penyidik akhirnya menetapkan Saudara AM sebagai tersangka baru. Tindakan korupsi ini berkaitan erat dengan pengelolaan anggaran proyek MBG pada lembaga BGN untuk periode tahun 2025 sampai 2026.
Penyidikan kejaksaan mengungkap bahwa persinggungan AM dengan proyek ini bermula pada awal tahun 2025. Saat itu, AM yang bertindak sebagai pengendali utama di PT YAT berinisiatif menemui Wakil Kepala BGN yang berinisial Lodewyk Pusung (LP). Pertemuan tersebut bertujuan untuk mempresentasikan profil dan kemampuan perusahaan miliknya. Melalui langkah awal itu, AM berharap bisa meloloskan perusahaannya agar ikut serta dalam proyek pengadaan barang di instansi BGN.
Setelah mendapatkan informasi detail mengenai rencana pengadaan motor listrik, AM segera mengambil langkah sepihak yang melanggar aturan hukum. Pengusaha ini melakukan komunikasi secara aktif dan rahasia dengan pejabat pembuat komitmen (PPK) sejak bulan Februari 2025. Tindakan komunikatif tersebut menyalahi prosedur formal karena saat itu pihak instansi belum membuka proses pengadaan secara resmi. Selain itu, perusahaan milik AM sebenarnya sama sekali tidak memenuhi kriteria baku yang telah ditetapkan oleh panitia pengadaan.
Manipulasi Syarat Pengadaan Motor Listrik
Pihak kejaksaan membeberkan sejumlah pelanggaran teknis yang melibatkan perusahaan tersangka. Syarief mengungkapkan bahwa PT YAT sebetulnya belum memiliki jaringan dealer resmi atau bengkel aktif yang memadai. Perusahaan tersebut juga nyata-nyata gagal memenuhi seluruh persyaratan administratif dan teknis. Demi mempermudah jalan untuk memenangkan tender proyek pengadaan, tersangka AM kemudian menjalin kerja sama khusus dengan pihak lain yang bernama AA untuk mengakuisisi perusahaan lain, yaitu PT ASE.
Tindakan melawan hukum dari tersangka tidak berhenti pada manipulasi dokumen persyaratan saja. AM juga melakukan penggelembungan harga atau markup yang signifikan pada setiap unit sepeda motor listrik bermerek Emmo tersebut. Langkah ini sengaja tersangka lakukan agar nilai jual kendaraan yang mereka tawarkan bisa mendekati batas maksimal pagu anggaran yang tersedia dalam proyek negara tersebut.
Syarief menyebutkan bahwa AM bersama oknum internal dari instansi BGN sengaja mengondisikan penyusunan harga perkiraan sendiri (HPS) serta kerangka acuan kerja (KAK). Meskipun unit kendaraan yang dipesan belum siap secara fisik, AM tetap nekat mencairkan dana proyek tersebut secara utuh. Tersangka AM secara melawan hukum telah menerima pembayaran penuh sebesar 100 persen untuk pengadaan motor listrik tersebut. Pencairan dana ini menggunakan dokumen berita acara serah terima barang yang telah mereka manipulasi sebelumnya.
Spesifikasi Kendaraan Tidak Sesuai Kebutuhan
Dokumen manipulasi tersebut memberikan kesan palsu seolah-olah seluruh proses perakitan kendaraan telah selesai secara sempurna. Laporan itu juga menyebutkan bahwa kondisi barang sudah sesuai dengan spesifikasi teknis. Padahal kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa spesifikasi kendaraan motor listrik itu sama sekali tidak memenuhi standar kebutuhan operasional BGN.
Akibat tindakan manipulasi dan penggelembungan anggaran tersebut, tim penyidik kejaksaan menjerat AM dengan pasal berlapis yang berat. Penyidik menerapkan Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi untuk mendakwa perbuatan tersangka di persidangan nanti.
Hingga pertengahan bulan Juni tahun 2026 ini, pihak Kejaksaan Agung sudah menetapkan total 5 orang sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi di lingkungan BGN. Daftar lengkap para tersangka yang terjerat dalam kasus ini meliputi mantan pejabat tinggi lembaga serta pihak swasta sekutu mereka. Mereka adalah mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, seorang pihak swasta bernama Asep Yusuf Somantri, serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT) Andri Mulyono.
(Redaksi)