Mangkir dari Sidang, Richard Arief Muljadi Akhirnya Ditangkap di Bandara Soetta

oleh -
oleh
Gedung Kejaksaan Agung RI/HO

PUBLIKKALTIM.COM – Pelarian Richard Arief Muljadi, terdakwa kasus penipuan bisnis batu bara yang merugikan korban hingga Rp7 miliar, berakhir di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Tim Kejaksaan Agung menangkap buronan tersebut saat kembali ke Indonesia dari Singapura pada Sabtu (20/6/2026).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan penangkapan dilakukan berkat kerja sama tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejagung dengan Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin dalam operasi tersebut.

“DPO tersebut diamankan pada Sabtu 20 Juni 2026 di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten saat kembali dari Singapura,” ujar Anang dalam keterangannya kepada wartawan.

Didakwa Rugikan Korban Rp7 Miliar

Kejaksaan mendakwa Richard melakukan tindak pidana penipuan bisnis batu bara yang menyebabkan kerugian hingga Rp7 miliar.

Dalam perkara tersebut, jaksa menjerat Richard dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Anang menjelaskan bahwa ancaman hukuman maksimal dalam perkara tersebut mencapai delapan tahun penjara.

Menurutnya, proses hukum terhadap Richard sebenarnya telah memasuki tahap persidangan setelah jaksa melimpahkan berkas perkara ke pengadilan.

Namun, Richard tidak pernah hadir dalam agenda persidangan sehingga aparat penegak hukum menetapkannya sebagai buronan.

“Berkas perkara Terdakwa Richard Arief Muljadi telah dilimpahkan ke persidangan, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir sehingga terdakwa Richard Arief Muljadi masuk ke dalam DPO Kejati Kalsel” kata Anang.

BERITA LAINNYA :  Kasus Korupsi Badan Gizi Nasional: Kejagung Periksa Sony Sonjaya Pekan Depan

Penangkapan Berlangsung Kooperatif

Saat petugas menangkapnya di Bandara Soekarno-Hatta, Richard disebut bersikap kooperatif. Sikap tersebut membuat proses pengamanan berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

Setelah penangkapan, petugas langsung menyerahkan Richard kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Richard diketahui berstatus tahanan rumah pada 2025.

Namanya sempat menjadi sorotan setelah beredar informasi dan rekaman yang memperlihatkan dirinya berada di Bandara Banjarbaru dan Jakarta ketika masih menjalani status tersebut.

Jaksa Agung Minta Buronan Segera Menyerahkan Diri

Dalam kesempatan terpisah, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta seluruh jajaran kejaksaan untuk terus memantau dan memburu para buronan yang masih masuk daftar pencarian orang.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kepastian hukum dan pelaksanaan putusan pengadilan.

Burhanuddin juga mengimbau seluruh buronan Kejaksaan Republik Indonesia agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurutnya, aparat penegak hukum akan terus melakukan pencarian karena tidak ada tempat persembunyian yang aman bagi para buronan yang berupaya menghindari proses hukum. (*)

1.036 Tayangan