Kasus Korupsi Badan Gizi Nasional: Kejagung Periksa Sony Sonjaya Pekan Depan

oleh -
oleh
Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung Jakarta, lokasi penanganan kasus dugaan korupsi tata kelola Badan Gizi Nasional tahun anggaran 2025-2026./IST

PUBLIKKALTIM.COM – Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sony Sonjaya, tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Badan Gizi Nasional tahun anggaran 2025-2026, pada pekan depan. Penyidik melakukan langkah ini untuk mendalami serta meneliti permohonan justice collaborator yang diajukan oleh tersangka. Pemeriksaan tersebut juga bertujuan untuk mengonfirmasi sejumlah informasi serta nama baru yang berpotensi mengungkap keterlibatan pihak lain dalam perkara ini.

Penyidik Agendakan Pendalaman Permohonan Kasus Korupsi Badan Gizi Nasional

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, memastikan bahwa pemeriksaan terhadap tersangka akan berlangsung dalam waktu dekat. Anang Supriatna memberikan konfirmasi mengenai kepastian agenda tersebut saat berada di Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Jumat (12/6/2026).

“Kami memastikan pemeriksaan berjalan minggu depan. Silakan menunggu kepastian tanggal resminya dari pihak kami,” ujar Anang Supriatna.

Penyidik mengarahkan pemeriksaan ini untuk menindaklanjuti secara resmi berkas permohonan yang telah masuk ke meja penyidikan. Melalui proses ini, Kejaksaan Agung mengumpulkan data tambahan dari keterangan langsung tersangka.

Kejagung Konfirmasi Bukti dan Puluhan Nama Tersangka Baru

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa pemeriksaan bertumpu pada konfirmasi bukti-bukti yang tersangka klaim. Langkah ini krusial untuk menguji keabsahan informasi mengenai keterlibatan pihak-pihak lain dalam skandal tata kelola lembaga tersebut. Keterangan ini sekaligus merespons kabar mengenai adanya 26 nama yang diduga telah masuk ke dalam Berita Acara Pemeriksaan.

“Penyidik segera menjadwalkan pemeriksaan tersangka SS guna mengklarifikasi berkas permohonan justice collaborator yang kami terima,” tutur Syarief Sulaeman Nahdi.

Syarief Sulaeman Nahdi menambahkan bahwa institusinya terus meneliti seluruh alat bukti yang tersedia secara saksama. Pihak kejaksaan tidak memercayai klaim sepihak melainkan tetap mengedepankan kecocokan data lapangan dengan pengakuan tersangka.

“Kami memeriksa seluruh alat bukti yang ada secara teliti. Kami segera memanggil dan memeriksa Saudara SS selaku pihak yang memohon status justice collaborator tersebut,” kata Syarief Sulaeman Nahdi.

BERITA LAINNYA :  Tessa Mahardika Resmi Jabat Direktur Penyelidikan dalam Pelantikan Enam Pejabat KPK

Hingga saat ini, tim penyidik masih mempelajari dokumen permohonan tersebut secara mendalam. Kejaksaan Agung membandingkan kekuatan hukum antara bukti milik penyidik dengan data yang tersangka tawarkan.

“Saudara SS sejauh ini belum menjabarkan secara rinci bukti-bukti miliknya. Kami juga sedang menghitung dan mengevaluasi kekuatan alat bukti yang saat ini penyidik kuasai,” jelas Syarief Sulaeman Nahdi.

Syarief Sulaeman Nahdi belum bersedia merinci hari pelaksanaan pemeriksaan tersebut secara mendetail. Pihaknya berjanji akan segera membuka informasi jadwal tersebut setelah agenda penuntasan berkas siap.

“Kami melaksanakan pemeriksaan ini secepat mungkin. Kami pasti mengumumkan perkembangannya kepada publik dalam waktu dekat,” ucap Syarief Sulaeman Nahdi.

Kuasa Hukum Dorong Pengabulan Status Hukum Sony Sonjaya

Pada kesempatan terpisah, Kuasa Hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa kliennya bertindak kooperatif dengan menyerahkan puluhan nama yang diduga terlibat korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis kepada penyidik. Keterangan tertulis mengenai nama-nama tersebut sudah tercantum secara resmi dalam dokumen pemeriksaan pada Rabu (10/6/2026).

“Kami telah menyerahkan lebih dari 20 nama kepada tim penyidik. Semua nama itu sudah tercatat dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan saat saya mendampingi Sony,” kata Krisna Murti.

Krisna Murti menegaskan bahwa kliennya telah mengirimkan surat permohonan resmi untuk menjadi justice collaborator kepada Kejaksaan Agung. Pihak pengacara berharap penuh agar kejaksaan menyetujui permohonan tersebut demi kelancaran pengusangan perkara hukum ini.

“Kami sudah menyerahkan surat permohonan yang bertandatangan resmi kepada Kejaksaan Agung. Kami berharap pihak kejaksaan menyetujui status tersebut agar perkara yang lebih besar bisa terbuka dan proses penyidikan berjalan lebih mudah,” ujar Krisna Murti.

(Redaksi)

1.201 Tayangan