Kasus Suap Importasi Bea Cukai Bergulir, KPK Dalami Dugaan Perintangan Penyidikan

oleh -
oleh
Ilustrasi Gedung KPK/ist

PUBLIKKALTIM.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pendiri Indonesia Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Penyidik mendalami informasi terkait dugaan upaya menghambat proses penyidikan yang tengah berjalan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan tersebut berfokus pada dugaan pengumpulan informasi maupun materi pemeriksaan saksi yang berpotensi mengganggu proses penegakan hukum.

“Penyidik mendalami keterangan saksi soal dugaan pengumpulan informasi ataupun materi pemeriksaan saksi dalam perkara ini, yang diduga mengarah pada upaya untuk menghambat proses penyidikan,” kata Budi , Jumat (12/6/2026).

Menurut Budi, penyidik masih menganalisis seluruh bukti dan keterangan yang diperoleh untuk menentukan ada atau tidaknya unsur perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

“Penyidik masih mendalami dari bukti-bukti yang diperoleh, apakah perbuatan yang dilakukan para pihak masuk dan memenuhi unsur Pasal 21 UU Tipikor,” ujarnya.

Diminta Serahkan Bukti Transfer

Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Iskandar mengungkapkan bahwa penyidik menanyakan sejumlah informasi terkait dugaan aliran dana dari BlueRay Cargo kepada seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bernama Ahmad Dedi.

Iskandar mengaku tidak mengenal Ahmad Dedi secara pribadi.

Namun, ia membenarkan bahwa selama menangani urusan non-litigasi BlueRay Cargo, dirinya menemukan bukti transfer yang diduga terkait dengan pihak tersebut.

“Ada bukti transfer uang. Nah, itu didesak saya untuk menjawab itu dan saya harus menyatakan yang jujur memang ada,” kata Iskandar.

BERITA LAINNYA :  Geger, Seorang Guru Ngaji yang Dinyatakan Hilang Sudah Ditemukan di Dalam Sumur Tanpa Busana

Ia menambahkan, penyidik meminta dirinya menyerahkan dokumen bukti transfer tersebut pada pekan depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Saya diminta untuk mengantarkan bukti transfer itu di hari Rabu nanti. Jadi bukti transfer itu pada orang yang disebut ajudan orang itu,” ujarnya.

Meski demikian, Iskandar mengaku tidak lagi mengingat nilai nominal transfer yang tercantum dalam dokumen tersebut.

Tiga Pimpinan BlueRay Cargo Jalani Sidang

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan terkait dugaan suap importasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai.

KPK juga menyita berbagai barang bukti dengan nilai total mencapai Rp40,5 miliar, termasuk uang tunai dalam berbagai mata uang asing, logam mulia, dan jam tangan mewah.

Sementara itu, tiga petinggi BlueRay Cargo saat ini tengah menjalani persidangan.

Mereka yakni John Field selaku pimpinan perusahaan, Deddy Kurniawan Sukolo sebagai manajer operasional, dan Andri sebagai ketua tim dokumen.

Jaksa KPK mendakwa ketiganya memberikan uang sebesar Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura serta sejumlah fasilitas dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar guna memuluskan kepentingan importasi perusahaan. (*)

1.189 Tayangan