Upaya Pencegahan Corona, Disdikbud Kaltim Mengeluarkan Edaran Siswa Belajar Dirumah

oleh -
oleh
Gambar Ilustrasi Belajar Mengajar

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim telah mengeluarkan surat edaran terkait proses belajar mengajar siswa SMA dan SMK. Dari surat tersebut dijelaskan, mulai Senin (16/3) seluruh siswa SMA dan SMK se-Kaltim diminta untuk belajar di rumah hingga 14 hari ke depan.

Hal itu dilakukan sebagai upaya pencegahan virus corona atau Covid-19.

Dalam surat edaran itu, ada 8 poin yang disampaikan. Salah satunya terkait kegiatan belajar mengajar di rumah.

“Sesuai kewenangan, jenjang SMA/SMK sederajat kegiatan KBM dan SLB dilaksanakan di rumah untuk 14 hari ke depan mulai hari ini tanggal 16 Maret 2020,” ujar Kepala Disdikbud Kaltim Anwar Sanusi melalui rilis resminya.

Berikut surat edaran yang diterima:

Surat Edaran Disdikbud Kaltim/ HO

Nantinya, kegiatan belajar mengajar dialihkan di rumah dengan sistem online memanfaatkan rumah belajar dan atau aplikasi belajar lainnya.

BERITA LAINNYA :  Waspada Covid-19, Wali Kota Samarinda Terbitkan Surat Edaran

Sementara itu, Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) untuk tingkat SMK hari ini tetap dijalankan berdasarkan surat keputusan baru dari Disdikbud Kaltim.

Hal ini disampaikan, saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan komisi IV DPRD Kaltim, Senin (16/03/30).

Dan juga diimbau untuk setiap orang tua tetap mengawasi KBM anak yang dialihkan di rumah. Serta, menghindari kegiatan di luar rumah ataupun malah di ajak berpergian keluar kota. (*)

1.179 Tayangan