PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Guna mencegah adanya korupsi dan pengendalian gratifikasi menjelang hari raya, Gubernur Kaltim Isran Noor menerbitkan surat edaran (SE).
Muhammad Syafranuddin, Kepala Biro Adpim Setprov Kaltim menyebut, surat edaran dengan nomor 065/1660/Itprov/2022 itu sebagai pengingat untuk para pegawai agar tidak meminta, memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
“Demikian dalam hal THR, pegawai Pemprov Kaltim termasuk penyelenggara negara diingatkan tidak meminta, memberi, atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan,” ujar Syafranuddin, Senin (25/4/2022).
Ivan sapaan akrabnya mengingatkan kepada seluruh pegawai di lingkungan Pemprov Kaltim, tidak memanfaatkan kondisi lebaran untuk melakukan tindakan korupsi yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
“Jika tetap dilanggar berisiko sanksi pidana,” ungkapnya.
Ada 9 poin dalam SE Gubernur Kaltim yang mesti jadi perhatian pegawai pemprov.
Namun poin terpenting dalam SE itu menurut Ivan, yakni pegawai dilarang permintaan dana atau hadiah sebagai THR baik secara individu atau mengatasnamakan institusi pemerintah kepada masyarakat, perusahaan dan atau PNS atau penyelenggara lainnya.
Jika nantinya pegawai maupun pejabat menerima bingkisan makanan atau minuman, disarankan bisa diserahkan ke panti asuhan, panti jompo, atau pun korban bencana alam.
Namun, pemberian tersebut tetap harus dilaporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) disertai penjelasan dan dokumentasi
penyerahannya.
“Data penyerahan atau laporan tersebut akan disampaikan UPG masing-masing OPD ke KPK,” tegasnya (Advertorial)