Update Kasus Polisi Ajak Teman Setubuhi Sang Istri, Proses Hukum Tetap Berlanjut Meski Aduan Telah Dicabut

oleh -
oleh
Ilustrasi aksi persetubuhan

PUBLIKKALTIM.COM – Pengaduan kasus Aiptu AR, yang menjual istrinya MH untuk bersetubuh dengan rekannya sesama polisi dan anggota TNI telah dicabut.

Meskipun demikian, kasus tersebut tetap berlanjut.

Kasus itu kini sedang didalami Propam Polda Jatim dan Aiptu AR juga telah mendekam di dalam tahanan.

“Terkait proses hukum. Karena pihak klien saya sudah memaafkan (mencabut aduan),  tidak lantas menghapus semua peristiwa yang telah ada,” ujar Kuasa Hukum MH, Subaidi, Selasa (10/1).

Menurut Subaidi, dengan pencabutan aduan dan pemberian maaf dari korban, hukuman yang nantinya dijatuhkan untuk Aiptu AR menjadi ringan.

Ia berharap suami kliennya itu juga tak sampai dipecat atau Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PDTH) dari kesatuannya.

“Dengan pencabutan dan pemberian maaf dari pelapor. Mungkin menjadi ringan sanksi hukumnya kepada terlapor,” ucapnya.

Subaidi mengatakan pencabutan aduan ini dilakukan setelah kedua belah pihak keluarga pelapor dan terlapor sudah melakukan pertemuan. Hasilnya, mereka menyepakati masalah ini akan diselesaikan secara kekeluargaan.

BERITA LAINNYA :  Kementerian Agama dan Pemkot Samarinda Siap Jalankan Program Produktif di Kampung Zakat Muang Dalam

“Dari pihak keluarga telah memaafkan, terutama dari pelapor sendiri sudah memaafkan,” ujarnya.

Pencabutan aduan ini juga mempertimbangkan kondisi psikis anak. Hal itu lantaran, sejak mencuatnya kasus ini, anak MH dan Aiptu AR tidak mau masuk sekolah dan tidak kuliah.

“Karena malu kepada teman-temannya, karena menjadi cemoohan,” ujarnya.

Di sisi lain, sambung Subaidi, kliennya juga mengaku sudah menerima proses yang ada saat ini.

“Sudah cukup puas memberikan sanksi sosial yaitu terlapor sudah ditahan di Mapolda Jatim. Dengan pencabutan dan pemberian maaf dari pelapor, mungkin menjadi ringan sanksi hukumnya kepada terlapor,” pungkasnya. (*)