Usai Gelar Perkara, Kasus Dugaan Pembunuhan Berencana Terhadap Brigadir J Naik ke Tahap Penyidikan

oleh -
oleh
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo/detik.com

PUBLIKKALTIM.COM – Kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J naik ke tahap penyidikan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Jumat (22/7/2022).

“Betul hari ini timsus sudah berada di Jambi untuk memintai keterangan beberapa saksi yang dibutuhkan terkait laporan dari pihak pengacara keluarga korban Brigadir J,” ujar Irjen Dedi Prasetyo.

Dedi mengatakan kasus tewasnya Brigadir J sudah didalami oleh timsus dan melalui proses gelar perkara.

“Gelar perkara yang dilakukan sore hari ini oleh Kabid Sidik Dirpidum jadi status laporan dari pihak pengacara Brigadir J dari penyelidikan sekarang statusnya sudah dinaikkan menjadi penyidikan,”jelasnya.

Irjen Dedi menjelaskan, naiknya status kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J menjadi bukti bahwa Tim Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serius bekerja dalam mengungkap kasus ini.

“Ini menunjukkan bahwa timsus bekerja boleh dikatakan sangat cepat tapi tetap kaidah-kaidah pembuktian secara ilmiah ini merupakan standar opersional penyidikan. Semuanya harus dapat dibuktikan secara ilmiah kenapa karena bukti-bukti ini nanti akan diuji di persidangan,” ungkapnya.

BERITA LAINNYA :  Berawal dari Kenalan di Facebook, Gadis di Surabaya Digagahi 2 Pria

Polisi sebelumnya menyebut Brigadir J tewas dalam baku tembak dengan Bharada E di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

Namun pihak keluarga melihat ada kejanggalan atas kematian polisi muda itu.

Atas kejanggalan yang mereka temukan, pengacara keluarga Brigadir J resmi melaporkan dugaan pembunuhan berencana ke Bareskrim Polri.

Pihak kuasa hukum menyatakan laporan telah diterima.

“Laporan kita soal pembunuhan berencana, kemudian ada pasal pembunuhan, ada pasal penganiayaan, kemudian ada soal pencurian dan soal peretasan,” ucap salah satu pengacara keluarga Brigadir J, Johnson Panjaitan di Bareskrim Polri Senin (18/7/2022).

Namun, laporan yang diterima baru soal dugaan pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan.

Sementara untuk dugaan pencurian dan peretasan harus, kata pengacara, dilengkapi dengan foto dan ponsel yang diretas untuk diserahkan. (*)