KPK Siap Koordinasi dengan Bareskrim Polri Terkait Dugaan TPPU Setya Novanto, Kasus Diduga Mangkrak

oleh -
oleh
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/ist

PUBLIKKALTIM.COM –  Penanganan dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera berkoordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Langkah ini diambil menyusul status bebas bersyarat yang kini disandang Setya Novanto setelah menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin atas kasus korupsi proyek e-KTP.

“Terkait perkara TPPU saudara SN yang hari ini bebas, karena penanganannya oleh Bareskrim, kami dari Kedeputian Penindakan dan Eksekusi akan berkoordinasi dengan Kedeputian Koordinasi dan Supervisi untuk meminta informasi terkait perkembangan penanganan perkara TPPU dimaksud,” ujar Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Selasa (19/8).

Hingga kini, belum diketahui secara pasti tindak pidana asal (predicate crime) yang dijadikan dasar Bareskrim dalam menyelidiki kasus pencucian uang tersebut.

Kasus TPPU itu ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Namun, proses hukum terhadap kasus ini disinyalir telah mengalami kemacetan.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, bahkan menyebut bahwa KPK seharusnya mengambil alih penanganan perkara tersebut.

“Karena di Bareskrim tidak jalan lagi kasusnya, ini harus diambil alih KPK karena perkara pokok korupsi KTP-elektronik itu ada di KPK,” ujar Boyamin dalam pernyataan sebelumnya, Sabtu (12/2/2022).

BERITA LAINNYA :  Status Siaga Tinggi, Kementerian Pertahanan AS Kirim Ribuan Tentara Ke Wilayah Washington DC

Setya Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Namun, Mahkamah Agung (MA) kemudian mengabulkan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov dan memotong hukumannya menjadi 12 tahun 6 bulan.

“Bebasnya bersyarat, karena beliau setelah dikabulkan PK dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. Dihitung dua per tiga-nya, itu dapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Jabar, Kusnali.

Putusan PK tersebut tercantum dalam perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020 yang dibacakan oleh majelis hakim MA pada 4 Juni 2025, dipimpin oleh Surya Jaya dengan hakim anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono.

Kini, publik menanti langkah tegas KPK dalam menyikapi dugaan TPPU Setya Novanto yang disebut-sebut berkaitan erat dengan aliran dana hasil korupsi e-KTP.

Jika terbukti ada stagnasi penanganan di Bareskrim, KPK punya kewenangan untuk mengambil alih perkara berdasarkan Undang-Undang KPK. (*)