PUBLIKKALTIM.COM – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, resmi menghirup udara bebas melalui program pembebasan bersyarat setelah menjalani hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.
Pembebasan tersebut mulai berlaku pada Sabtu, 16 Agustus 2025.
Kabar pembebasan ini dikonfirmasi oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat, Kusnali, pada Minggu (17/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa pembebasan Novanto merupakan bentuk pembebasan bersyarat, bukan pembebasan murni.
“Beliau bebas bersyarat, karena setelah permohonan peninjauan kembali (PK) dikabulkan Mahkamah Agung, masa pidana berkurang dari 15 tahun menjadi 12 tahun 6 bulan. Dengan perhitungan dua per tiga masa hukuman, ia memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” ujar Kusnali.
Meski telah bebas bersyarat, Setya Novanto tetap diwajibkan menjalani sejumlah ketentuan hukum, termasuk melakukan wajib lapor secara berkala kepada pihak berwenang.
Hal ini merupakan bagian dari prosedur standar bagi setiap narapidana yang memperoleh pembebasan bersyarat.
Kusnali juga menegaskan bahwa Novanto tidak termasuk dalam daftar narapidana penerima remisi Hari Kemerdekaan RI tahun ini.
Setya Novanto sebelumnya divonis 15 tahun penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.
Namun, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukannya.
Melalui putusan perkara nomor 32 PK/Pid.Sus/2020, MA mengurangi masa pidana menjadi 12 tahun 6 bulan.
Putusan itu dibacakan pada Rabu, 4 Juni 2025, oleh majelis hakim yang diketuai oleh Surya Jaya dengan anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Sigid Triyono, serta Panitera Pengganti Wendy Pratama Putra.
Kasus e-KTP merupakan salah satu skandal korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.
Setya Novanto terbukti menerima sejumlah aliran dana dari proyek tersebut saat menjabat sebagai Ketua DPR RI.
Ia ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2017 dan resmi dijatuhi hukuman pada 2018. (*)