Ramai-ramai Kasus Korupsi Dapat Remisi Lebaran, Ada Setya Novanto hingga Andi Irfan Jaya

oleh -
oleh

PUBLIKKALTIM.COM – Sebanyak 271 narapidana kasus korupsi mendapat remisi khusus Lebaran 2023.

Hal itu diungkap Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Kusnali.

Diantaranya yang dapat remisi yaitu, bekas Ketua DPR Setya Novanto yang menjadi terpidana kasus korupsi KTP-elektronik.

“Pak Setnov (Setya Novanto) (dapat remisi) 1 bulan,” ujar Kusnali, Minggu (23/4/2023).

Selain Setya Novanto, Andi Irfan Jaya juga menerima remisi khusus I Idulfitri 1444 H atau pengurangan hukuman selama satu bulan.

Andi Irfan Jaya adalah terpidana kasus korupsi pengurusan fatwa ke Mahkamah Agung oleh mantan buron korupsi hak tagih Bank Bali Djoko Tjandra.

Andi saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

BERITA LAINNYA :   Mantan Dirut Taspen Ditahan KPK Kasus Dugaan Korupsi Investasi Fiktif

Andi divonis dua tahun enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Ia menjalani pidana penjara di Lapas Kelas I Sukamiskin.

Pada 17 Agustus 2021, Andi juga memperoleh remisi umum I atau pengurangan hukuman selama satu bulan dalam rangka perayaan kemerdekaan RI yang ke-76 tahun. (*)