PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – PDAM Tirta Kencana Samarinda akan menindak lanjuti pihak korporat/ perusahaan ke ranah hukum jika tidak mengindahkan surat panggilan.
Hal ini berkaitan dengan tunggakan air dari perusahaan di Samarinda kepada PDAM Tirta Kencana.
Sebagai informasi, total tunggakan pembayaran air yang dilakukan dari seluruh korporat Samarinda mencapai hingga Rp 6 Miliar lebih.
Jumlah keseluruhan korporat yang tidak tertib sebanyak 106, yang terbagi-bagi menjadi 4 titik di wilayah Samarinda.
Rinciannya, wilayah I berada di Samarinda Kota dan sebagian Samarinda Utara dengan tunggakan sebesar Rp 575 juta dari 29 korporat. Kemudian ada di wilayah II berada di Sungai Pinang, Sambutan, Samarinda Ilir dan sebagian di Samarinda Utara dengan tunggakan sebesar Rp 302 juta dari 22 korporat.
Ada pula wilayah III berada di Sungai Kunjang Ulu, Sungai Kunjang Ilir, dan sebagian Samarinda Kota dengan tunggakan sebesar 1,5 Miliar dari 36 korporat. Terakhir, wilayah IV berada di Samarinda Seberang, Loa Janan Ilir, dan Palaran dengan tunggakan sebesar Rp 4 Miliar dari 19 korporat.
Adapun tindak lanjut PDAM terhadap korporat yang tidak tertib, dijelaskan lebih lanjut Roy Hendrayanto, Kuasa Hukum PDAM.
“Setelah nanti dipilah-pilah nanti kita menyurati 106 perusahaan, dalam waktu dekat sebagai bentuk keseriusan kami PDAM dan juga atas perintah walikota untuk segera menyelesaikan ini,” ungkapnya, Kamis (17/10/2019).
Selanjutnya, konsekuensi gugatan akan diterima korporat apabila tidak menanggapi surat panggilan dari pihak PDAM.
“Perusahaan wajib datang untuk menyelesaikan dalam waktu 14 hari kerja, apabila nanti dalam 14 hari kerja surat itu tidak diindahkan terpaksa kami gugat perdata secara profesional,” lanjutnya.
Sebelumnya pihak PDAM sudah melakukan pemutusan jalannya air ke beberapa kaporat yang tidak tertib, tetapi hal itu menimbulkan asumsi yang berbeda dari pihak korporat dengan apa yang seharusnya, sebagaimana dijelaskan kuasa hukum PDAM.
“Sanksi yang didapat apabila lebih dari 3 bulan atau 4 bulan biasanya itu disegel dulu, lebih dari 6 bulan itu langsung diputus. Tetapi asumsi masyarakat setelah diputus tidak mau membayar, seharusnya apa yang dia dapat harus dikembalikan (dibayar). Jangan mentang-mentang sudah diputus atau disegel tidak mau bayar,” lanjutnya.
Ia menambahkan, berapapun nominal tunggakan akan diminta oleh PDAM, jika tidak mau akan digugat ke ranah hukum.
“Ini rata-rata perusahaan sudah di putus. Pertanyaannya sekarang adalah bagaimana air yang sudah dia pakai, maka kami akan berusaha. Untuk itu biarpun Rp 5 juta kami akan minta. Kalau tidak mau, yah kita akan lanjut gugatan perdata,” tutupnya. (*)