OTT KPK di Kaltim, 3 Orang Jadi Tersangka

oleh -
oleh
Ilustrasi KPK

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 orang tersangka mengenai proyek jalan multy years trans Kaltim Samarinda-Bontang-Sanggata tahun 2018-2019.

Penetapan tersangka itu menyusul Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK di Kaltim pada, Selasa (15/10) lalu.

Pada jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/19) malam, Ketua KPK Agus Raharjo mengatakan sebelum 24 jam setelah dilakukan pemeriksaan, dilanjut dengan penanganan perkara, terdapat indikasi korupsi.

“KPK telah meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan tiga orang tersangka,” kata Agus Rahardjo.

Ketiganya itu antara lain, Sebagai terduga penerima suap adalah Refly Tuddy Tangkere (RTU) Kepala BPJN XII Balikpapan, kemudian Andi Tejo Sukmono (ATS) Kepala PPTK, dan sebagai pemberi adalah Direktur PT Harlis Tata Tahta (PT HTT) Hartoyo (HTY).

Perusahaan Hartoyo menjadi pemenang lelang untuk proyek tahun jamak tersebut, terjadi persekongkolan. Suap yang diterima Refly dan Andi melalui setoran uang setiap bulan secara tunai maupun transfer.

Refly (RTU) diduga menerima uang tunai dari HTY (Hartoyo) sebanyak delapan kali dengan besaran masing-masing pemberian uang sekitar Rp 200-300 juta dengan jumlah total sekitar Rp 2,1 miliar.

“Sementara Andi diduga menerima setoran uang dari Hartoyo dalam bentuk transfer setiap bulan melalui rekening atas nama BSA,”jelas Agus Raharjo.

Rekening tersebut dibuka pada tanggal 3 Agustus 2019 dan menerima transfer dana pertama kali dari Hartoyo pada tanggal 28 Agustus 2019.

BERITA LAINNYA :  Deteksi Dini Penyebaran Virus Corona, Lingkungan Kantor Gubernur Kaltim Gelar Swab Massal

“Itu sebelum PT HTT diumumkan sebagai pemenang lelang pekerjaan pada tanggal 14 September 2019 dan menandatangani kontrak pada 26 September 2019 lalu,” ucapnya.

Disebutnya bahwa rekening tersebut menerima transfer uang seniali Rp 1,59 miliar dan telah digunakan untuk kepentingan pribadinya sebesar Rp 630 juta.

Selain itu, Andi juga beberapa kali menerima pemberian uang tunai dari Hartoyo sebesar total Rp 3,25 miliar. Uang yang diterima oleh Andi dari Hartoyo tersebut salah satunya merupakan sebagai pemberian gaji sebagai PPK proyek pekerjaan yang dimenangkan oleh PT HTT.

“Gaji tersebut diberikan kepada ATS (Andi) sebesar Rp 250 juta setiap kali ada pencairan uang pembayaran proyek kepada PT HTT,” kata Agus.

Sebagai penerima suap, Refly dan Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Hartoyo sebagai pemberi suap disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (*)