PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Unit Satreskoba Polresta Samarinda berhasil menangkap sepasang suami istri ( Pasutri ) lantaran membawa sabu kurang lebih setengah kilogram.
Pelaku berinisial IR (suami) dan SR(istri) dibekuk usai mengambil pesanan narkotika jenis sabu-sabu di sekitaran mushola bandara APT Pranoto Kota Samarinda Kalimantan Timur pada Selasa (15/10/2019) kemarin.
Saat diamankan, dari tangan keduanya didapatkan 1 kotak kaleng biskuit yang berisikan10 bungkus sabu dengan berat 489,42 gram/brutto yang dibalut dengan plastik.
Menurut keterangan Wakasat Narkoba Polresta Samarinda, AKP Rido Doly Kristian, Rabu(16/10/2019), sebelumnya polisi mendapat laporan dari warga adanya transaksi narkoba kemudian polisi langsung mengembangkan dan mencurigai keduanya saat berada di antrian parkiran bandara.
“Dapat laporan dari warga yang melihat kedua pasangan tersebut mengambil sesuatu di mushola bandara APT Pranoto. Setelah kami dalami kemudian benar kedua pasangan suami istri tersebut membawa sabu seberat hampir setengah kilo gram” ucapnya
Lanjutnya, kedua pelaku mengaku bahwa mereka hanya disuruh seseorang yang tidak dikenal melalu telepon seluler untuk mengambil narkotika.
Narkotika jenis sabut itu diminta untuk diantarkan ke Handil, Kabupaten Kutai Kartanegara. Mereka akan menerima bayaran ketika barang haram tersebut sudah sampai kepada yang diduga bandar yang berada di desa Handil Kecamatan Muara Jawa.
“Mereka ini kurir. jadi pengakuannya mereka mendapat arahan dari seseorang yang menggunakan private number untuk mengantarkan narkotika tersebut ke daerah Handil,” tutur Rido.
Kendati demikian, pelaku melakukan hal itu, lantaran terdesak ekonomi.
“Saya nggak tahu apa yang diambil tapi karena lagi butuh uang anak saya 3 oke sama-sama saya ambil itu barang,” ucap SR (istri).
Istri SR pun hanya bisa tertunduk lesu dan menangis lantaran mengingat ketiga anak yang masih kecil.
Saat ini petugas kepolisian masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait kasus yang melibatkan dua pasutri ini.
Atas perbuatannya , dijerat dengan pasal 114 dan 132 Undang-Undang tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (*)