PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Robert Nababan, pengacara Sulaiman Sade, Kadis Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Samarinda menilai bahwa dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Baqa yang dilakukan kliennya, belum bisa dianggap benar sebelum dibuktikan di pengadilan.
Hal ini dijelaskan Robert Nababan saat dikonfirmasi Rabu (16/10/2019),
“Semua dugaan itu kan harus dibuktikan di pengadilan,” ungkap Robert Nababan, pengacara Sulaiman Sade.
Mengenai kesiapan pembuktian tidak benarnya atas dugaan yang menimpah SS, Robert Nababan tidak ada menyiapkan apapun persiapan khusus apapun.
“Tidak ada persiapan khusus, biasa aja,” tutupnya.
Sebagai informasi, mantan kepala Dinas Pasar Kota Samarinda, Sulaiman Sade, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Pasar Baqa dengan nilai proyek Rp17 miliar. Saat ini, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Samarinda telah menahan tersangka.
Sulaiman Sade saat ini masih menjadi pejabat di Pemkot Samarinda, dengan jabatan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Samarinda. Semasa menjabat kepala Dinas Pasar, Sulaiman menjadi Kuasa Pemegang Anggaran ( KPA) Pembangunan Pasar Baqa tahun 2014-2015 yang bersumber dari Anggaran Pembangunan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Samarinda Zainal Effendi mengatakan, pihaknya juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus itu. Keduanya, yakni Mifatul selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Sayid selaku kontraktor dalam proyek pembanguan pasar di Kelurahan Baqa, Samarinda Seberang tersebut.
“Saat ini, ketiganya dalam proses penahanan di Rutan kelas II A Samarinda, terhitung mulai tanggal 8-27 Oktober 2019, hingga berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan,” katanya. (*)