PUBLIKKALTIM.COM – Dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa adik dari artis Sandra Dewi.
Dijelaskan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana, bahwa adik Sandra Dewi itu diperiksa sebagai saksi terkait kasus yang menimpa kaka iparnya, yakni suami Sandra Dewi, Harvey.
Diketahui Harvey telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini sejak 27 Maret 2024.
“Saksi yang diperiksa KD (Kartika Dewi) selaku Adik Ipar Tersangka HM (Harvey Moeis),” ujar Ketut, Jumat (31/5/2024).
Kemudian saksi lain yang diperiksa yakni Kartika Dewi yang berinisial RS dan Plt Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung periode 2019, Rusbani, yang kini telah berstatus tersangka.
Namun, Ketut tak memerinci soal materi dan hasil pemeriksaan yang dilakukan kepada para saksi ataupun Rusbani.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ucap Ketut.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan total 22 tersangka dalam kasus dugaan korupsi timah yang diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun. (*)