Antisipasi Kecelakaan, Pemkot Balikpapan Tambah Posko dan Personil Penjagaan Lalu Lintas di Lampu Merah 

oleh -
oleh
Ilustrasi Posko Penjagaan Lalu Lintas/bisnis.com

PUBLIKKALTIM.COM, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perhubungan Kota Balikpapan akan menambahkan posko penjagaan lalu lintas di beberapa titik.

Penambahan posko ini sebagai bentuk antisipasi kecelakaan yang sering kali terulang di simpang Rapak Balikpapan Barat, seperti kecelakaan maut yang terjadi Jumat (21/1/2022).

Dinas Perhubungan Kota Balikpapan akan berkoordinasi dengan Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polda Kaltim untuk memperketat pos tersebut.

“Kita koordinasikan, dengan Kasat Lantas. Kita mau tentukan poskonya dimana saja,” ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan Elvin Junaidi.

Ia mengatakan memang posko lalu lintas sudah ada di simpang Rapak, namun perlu ditambah di beberapa titik, dan juga penambahan personilnya.

“Yang akan kita fungsikan terutama pos yang ada di Rapak, kemudian di Kilometer 13 dan Kilometer 3,5 juga. Makanya ini kita koordinasikan akan dimana untuk penambahannya,” ujarnya.

BERITA LAINNYA :  Paripurna Pembahasan Anggaran APBD Kaltim, Darlis Pattalongi Soroti Perubahan Nomenklatur Pokir Media

Elvin mengakui kekurangan personil yang bertugas di lapangan, maka pihaknya juga akan menambahkan personil di lapangan yang ditempatkan di pos tersebut.

“Insya Allah akan kita ditambah lagi. Betul memang kami kekurangan personil, jumlah petugas sebanyak 112, dan sebanyak 74 orang bertugas di lapangan. Kita akan tambah lagi,”

Wali Kota Balikpapan juga telah mengeluarkan, surat edaran jam operasional truk peti kemas dan sejenisnya yang melintas melalui simpang Rapak Balikpapan Utara diatur jam di jam 10 malam sampai jam 5 pagi. (*)

1.004 Tayangan