Tolak Laporan Warga Korban Pencurian, Oknum Polisi Dimutasi ke Lokasi KKB?

oleh -
oleh
Ilustrasi Polisi dipecat

PUBLIKKALTIM.COM – Beberapa hari terakhir ini, lembaga kepolisian tercoreng oleh ulah anggota Polsek Pulogadung, Aipda Rudy Panjaitan.

Bagaimana tidak, Aipda Rudy Panjaitan sebagai anggota kepolisian yang mempunyai tugas untuk mengayomi masyarakat justru menolak laporan warga korban perampokan.

Akibatnya ia terpaksa dimutasi ke Papua barat.

Mutasi terhadap Rudy ini tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2621/XII/KEP./2021 tertanggal 28 Desember 2021.

“Hari ini tindakan disiplin atau putusan sidang kode etik demosi bersifat tour of area sudah keluar dari Mabes Polri, yang bersangkutan pindah ke Papua Barat,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Kamis (30/12).

Dalam telegram itu tertulis Rudy dari posisi BA Polres Metro Jaktim Polda Metro Jaya dimutasikan sebagai BA Polda Papua Barat.

Sebelumnya, kasus pencurian ini sempat sempat viral di media sosial.

Pasalnya korban mengaku laporannya ditolak oleh aparat kepolisian.

Lebih parahnya lagi, anggota polisi yang bertugas justru menyarankannya untuk pulang.

Bukan hanya itu, anggota polisi tersebut justru menyalahkan korban kenapa memiliki kartu ATM dalam jumlah banyak.

BERITA LAINNYA :  Oknum Polisi Diduga Jual Amunisi ke KKB, Kompolnas Minta Dihukum Berat Jika Terbukti

Buntut dari kasus tersebut, anggota Polsek Pulogadung bernama Aipda Rudy Panjaitan pun dicopot dari jabatannya untuk menjalani proses pemeriksaan.

Dalam Sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Jumat (17/12), Rudy dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011.

“Ketiga akan dipindahtugaskan ke wilayah yang berbeda yang bersifat demosi,” kata Zulpan, Jumat (7/12).

Sementara itu, polisi juga telah menangkap tiga pelaku perampokan dari total lima orang pelaku. Ketiganya yakni BI, AAM, serta MW.

Atas perbuatannya, ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Ketiganya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman pidana tujuh tahun penjara. (*)

1.020 Tayangan