PUBLIKKALTIM.COM – Entah apa yang merasuki oknum polisi berinisial Aiptu AR di Pamekasan, Jawa Timur.
Polisi tersebut diduga mengajak orang lain untuk menyetubuhi istrinya sendiri yang berinisial MH (41).
Tak hanya AR, dua perwira polisi lainnya yaitu Iptu MHD dan AKP H juga diduga terlibat dalam kasus ini.
Aiptu AR saat ini telah ditangkap dan diperiksa oleh Propam Polda Jatim.
Yolies Yongki, Kuasa Hukum MH, istri Aiptu AR mengemukakan, Aiptu AR dilaporkan dalam tindak pidana kekerasan seksual, pelanggaran ITE, serta penyalahgunaan narkotika.
Kuasa hukum menyebutkan, Aiptu AR mengajak orang lain untuk menyetubuhi sang istri sejak tahun 2015.
“Dugaan menjual sang istri sebab membiarkan bahkan mengajak orang lain menggauli istrinya, padahal AR semestinya sebagai suami harus melindungi MH,” ujar Yongky dikutip dari Tribun Jatim.
Menurut Yongki, Aiptu AR kerap mengonsumsi obat terlarang dan narkoba sebelum melakukan aksi bersama teman-temannya.
“Oleh karena itu, kami langsung melaporkan ke Polda Jatim dan satu di antara ketiga oknum terlapor telah ditangkap,” pungkasnya.
Terkait kasus itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan Aiptu AR telah menjalani pemeriksaan di tempat khusus (Patsus) Bidang Propam Polda Jatim.
“Iya kita lihat dulu hasilnya seperti apa, kalau memang ditemukan yang lain nanti bisa ditindaklanjuti,” kata Dirmanto. (*)