Tak Ada Kata Hajar, Ricky Tegaskan Perintah Sambo Tembak Brigadir J

oleh -
oleh
Bripka Ricky Rizal/JPNN.com

PUBLIKKALTIM.COM – Senin (9/1), sidang pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ricky Rizal kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dalam sidang tersebut, terdakwa Ricky Rizal menegaskan perintah terdakwa Ferdy Sambo adalah menembak  Brigadir J.

Ricky awalnya ditanya Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat peristiwa Sambo memanggilnya ke lantai 3 rumah pribadi Saguling III, Jakarta Selatan.

Kala itu, Ricky mengaku hanya bertemu Sambo.

Hakim lalu menggali keterangan yang disampaikan Sambo kepada Ricky.

Ricky menjelaskan Sambo bertanya peristiwa yang terjadi di Magelang, Jawa Tengah.

Namun, Ricky menjawab tidak tahu.

Ricky menyebut Sambo diam lalu tiba-tiba menangis dan terlihat emosi.

Saat itu, Sambo menjelaskan kepada Ricky bahwa istrinya, Putri Candrawathi telah dilecehkan oleh Brigadir J.

“Beliau menyampaikan panggil Yosua, saya diminta untuk back up dan mengamankan. ‘Kamu back up saya, amankan saya, kalau dia melawan, kamu berani enggak tembak dia?’. Saya jawab ‘Saya tidak berani pak, saya tidak kuat mental,’,” kata Ricky.

Hakim pun menegaskan perintah Sambo memerintahkan Ricky untuk ‘tembak’ bukan ‘hajar’ apabila Brigadir J melawan. Ricky kembali menegaskan tidak ada kata ‘Hajar’.

“‘Kalau dia melawan, kamu berani enggak untuk tembak dia?’ Seperti itu, Yang Mulia,” tegas Ricky.

BERITA LAINNYA :  Kecelakaan Maut Terjadi di Tol Cipularang, 2 Orang Tewas dan 4 Lainnya Terluka

Hakim kembali mengklarifikasi sikap Ricky yang menolak perintah Sambo dengan kalimat ‘Saya tidak kuat mental’.

“Saudara waktu itu diperintahkan ‘Kalau dia melawan, kamu berani enggak nembak dia?’. Tapi saudara tidak berani dan tidak kuat mental?” tanya Hakim

“Saya jawab tidak berani,” jawab Ricky.

“Reaksi Ferdy Sambo setelahnya?” tanya Hakim.

“Bapak terdiam, terus menyampaikan untuk memanggil Richard,” kata Ricky.

Hakim lalu bertanya Sambo atau Ricky yang mempunyai ide untuk memanggil Richard.

“Bapak hanya menyampaikan minta panggil Richard,” ungkap Ricky.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Mereka didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

1.123 Tayangan