PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Meski telah berulang kali keluar masuk jeruji besi, namun pria bernama Haris Gulung ini seperti tak ada jeranya melakukan aksi pencurian.
Meski telah keluar bui sejak tahunan lalu, namun pria 37 tahun ini harus kembali mendekam akibat terbukti melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor pada Sabtu (12/9/2020) pukul 13.55 Wita kemarin.
Warga Jalan KH Agus Salim, Kecamatan Samarinda Kota ini melancarkan aksi pencurian di Jalan Sultan Alimudin, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan dengan bermodalkan tangan kosong.
Sebab ia mencari para pemilik yang lalai meninggalkan kunci kontak di motornya.
Saat lalai inilah, pelaku yang memantau para calon korbannya dengan berjalan kaki langsung menggasak jika telah melihat sasarannya.
“Saat itu pelaku (Haris Gulung) berhasil mengambil 1 unit sepeda motor Honda Scoopy merah hitam,” jelas Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Suyanto saat dijumpai awak media, Jumat (18/9/2020) sore tadi.
Kata polisi berpangkat balok dua emas ini, pelaku sebetulnya berhasil melakukan pencurian tersebut saat motor sasarannya berada tepat di pelataran kediaman korbannya.
“Jadi keadaan kunci kontaknya masih menempel pada sepeda motor ketika pelaku melakukan aksinya,” imbuhnya.
Mengetahui motornya menghilang, korban pun segera menyambangi Polsek Samarinda Kota dan memberikan laporan resminya.
Unit Reskrim pun segera melakukan penyelidikan awal.
Kemudian didapati ciri serta identitas pelaku dan polisi pun segera melakukan penangkapan saat pelaku berada di Jalan Bhayangkara.
“Korban melaporkan kerugiannya mencapai Rp16 juta,” tegasnya.
Usai mengamankan pelaku, polisi kemudian melakukan pengembangan dan kembali mengamankan seorang pria lainnya.
Yakni Reza (21) sebagai penadah yang membeli motor hasil curian Haris Gulung senilai Rp3 juta.
Meski para pelaku telah diamankan, namun polisi masih terus melakukan pendalaman kasus.
Sebab Haris Gulung merupakan penjahat kambuhan yang diduga masih memiliki TKP pencurian lainnya.
“Pelaku kami kenakan pasal 362 KUHP dan penadah dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)