PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Ketua DPW PKB Kaltim Syafruddin, beberapa waktu lalu membacakan surat keputusan (SK) DPP nomor 1534/DPP/01/II/2020 tentang rekomendasi partai mengusung Andi Harun-Rusmadi untuk maju di Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Samarinda, Kalimantan Timur tahun 2020.
SK tersebut telah ditandatangani Ketua Umum DPP Muhaimin Iskandar dan Sekjen Hasanuddin Wahid, 14 Februari 2020 lalu.
Untuk menjaga komitmen partai yang tertuang dalam SK, pria yang akrab disapa Udin ini menegaskan, seluruh elemen PKB Kaltim akan bergerak menjalankan amanah DPP.
“Mengacu SK yang telah diterbitkan, siapapun yang melanggar akan diberikan sanksi,” pungkasnya, Kamis (27/2/2020).
Udin mengingatkan kepada seluruh kader partai untuk dapat setia dengan perintah partai.
“Apabila tidak setia dengan perintah partai, akan ada sanksi. Apalagi yang anggota DPRD, bisa kena PAW kalau tidak menjalankan perintah partai,” kata Udin.
Dalam waktu dekat DPW PKB akan memberikan perintah untuk membangun koordinasi kepada tokoh-tokoh masyarakat di Samarinda.
Untuk diketahui, empat partai politik telah menyatakan siap berkoalisi dengan Gerindra, mengusung Andi Harun dan Rusmadi, di Pemilihan Wali Kota (Pilwali) Samarinda 2020. Partai-partai tersebut di antaranya PKS, PKB, PPP, dan Hanura.
Kepastian koalisi dukungan ke Andi Harun-Rusmadi, beberapa masih menunggu surat keputusan (SK) rekomendasi DPP dari masing-masing partai. (*)