Bahas Soal Tunjangan Profesi Guru dan Insentif, Komisi IV DPRD Samarinda Gelar Hearing dengan Dinas Pendidikan 

oleh -
oleh
Sri Puji Astuti, Ketua Komisi IV DPRD Samarinda

PUBLIKKALTIM.COM – Jumat (23/9/2022), Komisi IV DPRD Samarinda menggelar hearing dengan Dinas Pendidikan Samarinda.

Dalam kesempatan itu, Komisi IV mendengarkan penjelasan dari Kepala Dinas Pendidikan terkait hasil kunjungannya beserta Wakil Wali Kota Samarinda Rusmadi dan BPKAD serta Forkopimda ke Kementerian Dalam Negeri.

Hal itu disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPRD Samarinda Sri Puji Astuti.

“Ternyata memang ada aturan dari kementerian itu tidak boleh double. Jadi seperti yang katanya sudah dapat TPG (Tunjangan Profesi Guru) kenapa tidak dapat Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) atau tidak dapat insentif ternyata sudah ada aturan nya dengan sumber dana yang sama,” ungkapnya.

Meski demikian Politisi Partai Demokrat itu berharap, ada opsi lain untuk memberikan standar tetap gaji (Guru dan Tenaga Kependidikan) GTK.

“Kalau memang tidak cukup untuk itu, bagaimana formulasi standar gaji minimal guru. Itu sudah kami minta ke komisi X supaya standar nasional dan bagaimana dengan dana bosda pemerintah kota bisa menambah insentif guru,” kata Puji.

Terpisah, Kepala Disdikbud Kota Samarinda Asli Nuryadin mengatakan pihaknya tak ingin salah dalam mengambil keputusan.

“Tapi memang Pak Wali (Andi Harun) latar belakangnya orang hukum, dia tidak ingin anak buahnya yang berniat baik tapi keliru. Karena berbuat baik belum tentu benar, makanya itu harus diluruskan,” ujar Asli.

BERITA LAINNYA :  Warga Samarinda Utara Butuh Aliran Air Bersih, Anggota Dewan Minta PDAM Segera Selesaikan

Ia mengatakan kunjungan Kemendagri memang hanya memastikan keabsahan pemberian insentif.

Di setiap daerah memang berbeda-beda penyebutannya, khusus Samarinda menyebutkan insentif, sedangkan di beberapa daerah lain ada yang menyebutnya tunjangan TPP.

“Sehingga itulah yang akan kami sinkronkan dengan aturan dari pusat. Sebenarnya persoalan ini muncul karena adanya insentif dari provinsi yang tidak diberikan diberikan lagi ke kabupaten kota,” jelasnya.

Asli juga menilai bahwa pemberian insentif dari provinsi terhadap para guru yang bekerja di sekolah di bawah kewenangan provinsi, kondisinya sangat jauh berbeda dengan kabupaten/kota.

Sehingga pihak pemkot dan Komisi IV DPRD ke depannya akan mengupayakan insentif guru dibantu dari Pemprov Kaltim.

“Kan tidak haram juga kalau provinsi memberi bantuan terhadap kabupaten/kota. Kubar, Samarinda sama-sama wilayah provinsi, kalau semua kabupaten kota dibuat hebat, provinsi pun hebat” tegasnya. (Advertorial)