Batik Air Terancam Dapat Sanksi, Buntut Pilot Tertidur 28 Menit dalam Penerbangan dari Kendari ke Jakarta

oleh -
oleh
Ilustrasi Pesawat Batik Air/batikair.com

PUBLIKKALTIM.COM – Pilot Batik Air yang tertidur 28 menit dalam penerbangan dari Kendari ke Jakarta berbuntut panjang.

Insiden tersebut direspon Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan memastikan bakal menjatuhkan sanksi kepada Batik Air.

“Sanksi akan diberlakukan sesuai dengan hasil investigasi yang ditemukan oleh tim investigator,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara M. Kristi Endah Murni, Sabtu (9/3/2024).

Sebelumnya, Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menemukan dua pilot Batik Air tertidur selama 28 menit dalam penerbangan dari Kendari menuju Jakarta pada 25 Januari 2024.

Hal ini menyebabkan serangkaian kesalahan navigasi.

Pusat kendali di Jakarta tidak bisa menghubungi pesawat selama pilot tertidur.

Alhasil, pesawat pun sempat keluar jalur, sampai akhirnya pilot terbangun dan mengembalikan pesawat ke jalur yang benar.

Saat pilot terbangun, mereka mengatakan pesawat “mengalami masalah komunikasi radio” sebagai alasan atas kurangnya respons mereka.

Beruntung pesawat bisa mendarat dengan selamat di Jakarta. Tidak ada kerusakan pada pesawat atau cedera pada penumpang.

BERITA LAINNYA :  Kecelakaan Lalu Lintas Tewaskan Seorang Remaja di Kecamatan Sambutan

Lebih lanjut, Kristi mengatakan Kemenhub akan melakukan investigasi dan peninjauan (review) terhadap Night Flight Operation di Indonesia terkait dengan Fatigue Risk Management (manajemen risiko atas kelelahan) untuk Batik Air dan juga seluruh operator penerbangan.

Selanjutnya, kata Kristi, dua pilot Batik Air yang ketiduran itu telah di-grounded (tidak diizinkan terbang sementara waktu) sesuai standar operasional prosedur internal untuk investigasi lebih lanjut.

Dia berujar Ditjen Perhubungan Udara akan mengirimkan inspektur penerbangan yang menangani Resolusi of Safety Issue (RSI) untuk menemukan akar permasalahan dan merekomendasikan tindakan mitigasi terkait kasus ini kepada operator penerbangan dan pengawasnya.

Dalam kesempatan itu, Kristi turut mengapresiasi laporan KNKT yang menanggapi serius insiden ini. (*)

1.037 Tayangan