Belum Ajukan Justice Collaborator Kasus Brigadir J, Ini Alasan Pengacara Bripka Ricky Rizal

oleh -
oleh
Bripka Ricky Rizal/JPNN.com

PUBLIKKALTIM.COM – Bripka Ricky Rizal masih mempertimbangkan untuk pengajuan sebagai justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Hal itu disampaikan oleh Pengacara Bripka Ricky Rizal, Erman Umar.

“Belum mengajukan. Lihat perkembangannya nanti,” ucapnya, Minggu (11/9/2022).

Erman mengatakan pengajuan diri sebagai justice collaborator akan langsung dilakukan apabila ada ancaman yang diterima oleh kliennya dalam pengungkapan kasus Brigadir J.

“Jika dalam perkembangan pemeriksaan lanjutan nanti dia ada yang mengancam atau intervensi, saat itulah dia baru minta perlindungan LPSK,” ujarnya.

Kendati demikian, Erman mengatakan kliennya sudah membeberkan seluruh fakta yang ia ketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J itu.

“Saat ini dia merasa sudah menyampaikan apa yang dia ketahui apa adanya kepada penyidik,” jelasnya.

Sebelumnya, Bripka Ricky Rizal disebut mulai melawan skenario eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo usai ditemui pihak keluarga.

Rangkaian peristiwa sebenarnya itu baru diungkapkan setelah tim penyidik mendatangkan keluarganya Bripka RR.

Mereka kemudian meminta mantan ajudan Irjen Ferdy Sambo itu untuk mengatakan kejadian yang sebenarnya.

BERITA LAINNYA :  Gubernur Aceh Tegaskan Larangan Ambil Kayu Bencana, Akan Jadi Barang Bukti

“Dia berbalik arah itu setelah mungkin Richard (Bharada E, red) buka dan dia juga didatangi adik kandung sama istri agar dia minta bicara benar,” ungkapnya.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, kepolisian hingga kini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuat Maruf, serta istri Sambo Putri Candrawathi.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. (*)