Belum Penuhi Syarat Jadi Perda, Dewan Perpanjang Masa Kerja Tiga Pansus Raperda

oleh -
oleh
Seno Aji, Wakil Ketua DPRD Kaltim

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – DPRD Kaltim Melalui rapat paripurna memperpanjang masa kerja tiga pansus raperda selama tiga bulan ke depan.

“Dilakukan perpanjangan selama tiga bulan ke depan,” ucap Seno Aji, Selasa (8/6/2021).

Pansus yang diperpanjang tersebut di antaranya, raperda ketahanan keluarga, raperda tata cara penyusunan program pembentukan perda, dan raperda pengelolaan barang milik daerah.

Tiga tim pansus raperda itu diperpanjang lantaran belum terpenuhinya unsur-unsur dalam raperda untuk disahkan menjadi peraturan daerah.

“Dikarenakan ada beberapa masukan dari anggota pansus perihal item-item yang belum dipenuhi sebagai unsur pembentukan perda nantinya. Kami menyetujui perpanjangan ketiga pansus tersebut,” terangnya.

Seno Aji mencontohkan kendala di raperda pengelolaan barang milik daerah, pansus menemukan ada banyak aset Pemprov Kaltim, berupa bangunan namun belum memiliki hak atas tanah pada aset itu. Begitu juga sebaliknya.

BERITA LAINNYA :  Terima Keluhan Kepada Desa Soal Jalan Rusak, Ini Respon Komisi III DPRD Kaltim

“Aset ada beberapa aset daerah yang belum memiliki hak atas tanahnya. Itu yang sedang dikoreksi oleh anggota pansus ke pihak BPKAD Kaltim,” tegasnya.

Pihaknya berharap dalam waktu dekat tiga rancangan perda tersebut bisa dirampungkan.

Tidak perlu menunggu tiga bulan, jika pansus dapat menyelesaikan tida raperda dalam kurun satu bulan, maka raperda segera disahkan.

“Mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama mereka sudah bisa mendapatkan,” imbuhnya (Advertorial)