Terima Keluhan Kepada Desa Soal Jalan Rusak, Ini Respon Komisi III DPRD Kaltim

oleh -
oleh
Veridiana Huraq Wang, Ketua Komisi II DPRD Kaltim

PUBLIKKALTIM.COM – DPRD Kaltim terima sejumlah aduan dari Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Sejumlah kepala desa tersebut mengadu ke DPRD Kaltim terkait jalan rusak di daerahnya.

Mereka meminta agar jalan rusak di daerahnya segera diperbaiki oleh pemerintah.

Merespon keluhan kepada desa tersebut, Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Veridiana Huraq Wanga mengusulkan agar Bantuan Keuangan (Bankeu) dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kukar mengajukan permohonan ke Pemprov Kaltim.

Veridiana Huraq Wang mengatakan, ada 9 desa yang masih terbilang belum mendapat perbaikan jalan.

Diantaranya jalan yang berada di Kecamatan Kota Bangun menuju Kecamatan Kenohan dan Kecamatan Muara Wis di Kukar.

Rencananya, Pemprov Kaltim melalui Dinas PUPR-Pera juga bakal melaksanakan Feasibility Studi (FS) guna perbaikan jalan rusak dari Kukar menuju Kutai Barat (Kubar).

“Ada rencana pembuatan FS, jadi mereka (kades) berharap jalur bisa melewati desa mereka agar tidak terisolir dan mendapatkan fasilitas bagus,” ujar Veridiana Huraq Wang, Rabu (6/9/2023).

BERITA LAINNYA :  Terungkap, Tak Hanya Curi Ponsel di Sebuah Mess di Kukar, Pelaku Juga Ternyata Pernah Bobol Ruko di Samarinda 

Lebih lanjut, Veridiana Huraq Wang menyebut peningkatan jalan juga dikatakan bisa terwujud, asalkan status jalan milik Provinsi Kaltim.

Tetapi jika status bukan kepemilikan Provinsi bisa diusulkan supaya penanganan kegiatannya dapat melalui sumber anggaran Bankeu Provinsi Kaltim yang diajukan melalui Bappeda Kukar kemudian dilanjutkan ke Pemprov Kaltim.

“Kalau berharap dengan kegiatannya langsung, dari Pemprov Kaltim tidak memungkinkan, terhalang oleh statusnya,” jelasnya.

Sementara ini jalan yang sedang diperjuangkan oleh para Kades masih berstatus eks kawasan perusahaan, sehingga perlu proses panjang guna melakukan pengalihan status.

“Memungkinkan saja, tapi perlu delineasi atau pengalihan dulu dari kawasan menjadi milik daerah, sehingga setelah itu peningkatan jalan baru bisa dilakukan,” pungkasnya. (Adv)

1.094 Tayangan