Bentrok dengan Aparat di Istana, Kader HMI Dikabarkan Mengalami Luka-luka

oleh -
oleh
Ilustrasi Unjuk Rasa/liputan6.com

PUBLIKKALTIM.COM – Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) se Jabodetabek menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat, pada Jumat (22/4).

Mereka meminta kader mereka di Bekasi sekaligus guru ngaji, Muhammad Fikry yang dituduh melakukan begal untuk dibebaskan.

Mereka yakin Fikry menjadi korban salah tangkap.

Namun aksi tersebut berujung ricuh.

Puluhan kader HMI dikabarkan mengalami luka lebam usai bentrok dengan aparat kepolisian.

“Puluhan yang luka dan lebam,” ujar Ketua Bidang Pertahanan dan Keamanan PB HMI, Arven Marta dikutip dari CNNIndonesia.com, Jumat (22/4).

Arven menjelaskan, selain lebam, beberapa kadernya yang mengikuti unjuk rasa itu mengalami luka-luka seperti terkilir dan memar.

Arven mengatakan mulanya massa HMI se-Jabodetabek menggelar aksi damai terkait nasib Muhammad Fikry di depan Istana Merdeka.

Namun, pihak kepolisian membubarkan mereka dengan alasan titik demo berada di objek vital.

Massa aksi sempat meminta waktu beberapa menit untuk membacakan poin tuntutan dan bergeser ke kawasan Patung Kuda.

Namun, kemudian terjadi cekcok, saling dorong dengan aparat, hingga saling pukul.

Menurut Arven, pihak kepolisian mengklaim pimpinan mereka dipukul.

Namun, kata dia, hal itu tidak mungkin karena jumlah massa aksi lebih sedikit.

“Secara jumlah massa enggak mungkin kita juga anarkis karena kita tahu massa kita lebih sedikit, dan kita tahu ini kan aksi damai cuma sekadar menyuarakan,” terangnya.

Tiga kader HMI lantas ditangkap, yakni Ketua PB HMI Bidang Perguruan Tinggi dan Kepemudaan (PTKP), Akmal Fahmi, Fungsionaris PB HMI Bidang Hukum dan HAM, Andi Kurniawan, dan anggota HMI Cabang Jakarta Timur.

Untuk diketahui, Fikry ditangkap anggota Polsek Tambelang dan Polres Metro Bekasi bersama delapan orang lainnya pada 28 Juli 2021.

BERITA LAINNYA :  Gelar Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Kubar, Muhammad Udin: Masyarakat Sangat Antusias

Sebanyak empat di antaranya kemudian ditetapkan sebagai pelaku pembegalan di Jalan Raya Sukaraja pada dini hari 24 Juli 2021.

Mereka adalah Fikry, Muhammad Rizky, Abdul Rohman, dan Randi Aprianto.

Keluarga dan kuasa hukum para terdakwa membantah keempat remaja itu melakukan pembegalan.

Sebab, saat waktu kejadian Fikry sedang tidur di musala di samping rumah. Hal ini terekam CCTV dan beberapa saksi.

Ahli teknologi digital yang dihadirkan di sidang, Roy Suryo menyatakan CCTV tersebut asli dan akurat.

Ia juga menyatakan Fikry dan motornya yang menjadi barang bukti tidak di lokasi begal.

Sementara, Rizky sedang bekerja di kandang ayam, Abdul sedang mengantar ayam dan macet di kawasan Kalimalang, dan Randi menginap di rumah temannya. Keberadaan mereka tidak di lokasi begal diperkuat sejumlah saksi.

Anggota Polsek Tambelang diduga melakukan tindak kekerasan terhadap Fikry dan tiga rekannya di Gedung Cabang Telkom Tambelang. Lokasinya di seberang Polsek.

Mereka diduga dianiaya dan dipaksa mengakui melakukan begal tersebut.

Polsek Tambelang dan Polda Metro Jaya membantah dugaan kekerasan tersebut dan kasus terus bergulir di persidangan.

Jaksa kemudian menuntut Muhammad Fikry, Muhammad Rizky, dan Randy Apriyanto dihukum 2 tahun penjara pada sidang 24 Maret lalu. Sedangkan Abdul Rohman dituntut 2,5 tahun penjara.

Kasatreskrim Polsek Tambelang, Haryono juga enggan bicara banyak.

Dia membantah ada kecacatan prosedur dan kekerasan terhadap Fikry saat menangani kasus begal. (*)