PUBLIKKALTIM.COM – Senin (13/2/2023), Wali Kota Samarinda, Andi Harun menyerahkan penghargaan dan hadiah undian ketaatan dan kepatuhan dalam memenuhi kewajiban pajak tahun 2022.
Penyerahan hadiah itu dilakukan di Halaman Parkir Barat Balaikota Samarinda, Kalimantan Timur.
Adapun pengusaha yang menerima penghargaan berupa sepeda motor listrik diantaranya PT Bumi Mulia Sentosa Abadi (Hotel Mercure), Kos Matahari, PT Faat Food Indonesia (KFC) Samarinda, PT Resco National Food (Mc Donal’s).
Kemudian ada Crowners Pub dan KTV, Dejavu Kitchen Bar, PT Samarinda Central Plaza, PT Securindo Packatama Indonesia, CV Arial Widya Grafika dan PT Bakti Idola Tama.
Sementara hadiah undian wajib pajak diberikan kepada 10 warga masing-masing berasal dari Kecamatan Samarinda Kota, Samarinda Utara, Palaran, Sungai Kunjang, Samarinda Ulu, Samarinda Ilir, Sungai Pinang, Samarinda Seberang, Loa Janan dan Sambutan.
Andi Harun menuturkan bahwa penghargaan tersebut merupakan apresiasi dari Pemerintah Kota Samarinda atas ketaatan dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
“Pemerintah berharap ketaatan dan kepatuhan wajib pajak warga Samarinda semakin hari semakin baik,” ujarnya.
Ia juga mengatakan bahwa Pemerintah Kota Samarinda melalui Sub Kegiatan Penyuluhan dan Penyebarluasan Kebijakan Wajib Pajak Daerah akan terus melakukan terus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya wajib pajak serta terus melakukan monitoring dan evaluasi ketaatan wajib pajak.
Hal itu tambah Walikota Andi Harun, dalam rangka mengoptimalisasi pendapatan daerah.
Sebelumnya diberitakan bahwa pendapatan dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Kota Samarinda 2022 mencapai Rp 82,2 miliar.
Data itu merupakan angka terakhir setelah ditutup pada 15 Desember 2022.
Jumlah Rp 82,2 miliar menjadi capaian tertinggi kota Samarinda selama beberapa tahun terakhir. (adv)