BNNK Balikpapan Gagalkan Peredaran Ganja Asal Medan, Tiga Orang Tersangka Berhasil Diamankan 

oleh -
Ilustrasi-Ganja/radarbogor.id

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim) kembali gagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 924 gram asal Medan, Sumatera Utara pada Rabu (6/7/2022) lalu.

Informasi dihimpun, ganja dengan berat hampir 1 kilogram itu didalangi oleh tiga tersangka yakni SG alias OK (24), JH alias JEK (23), dan DE (26).

Dijelaskan Kepala BNNK Balikpapan Kompol Risnoto bahwa ketiga tersangka yang menyelundupkan ganja melalui jasa ekspedisi itu hendak menyasar kafe-kafe tempat kaula muda berkumpul.

“Tujuan mereka menyasar para pelajar dan mahasiswa, dari usia 23 sampai 26 tahun,” ucap Kompol Risnoto saat dikonfirmasi, Jumat (19/8/2022).

Lanjut dikatakan Kompol Risnoto, awal pengungkapan bermula saat petugas BNNK Balikpapan mendapatkan informasi adanya kiriman paket narkoba melalui salah satu jasa ekspedisi akan adanya dua buah paket kiriman diduga berisi narkoba asal Medan.

“Saat itu kami lakukan pendalaman dan membentuk tim gabungan bersama Bea Cukai. Kami lakukan pengintaian di hari Rabu (6/7/2022) dan berhasil menangkap tersangka pertama berinisial SG,” ulasnya.

Setelah mengamankan SG, kemudian petugas mendapatkan info bahwa tersangka pertama yang diamankan merupakan suruhan dari tersangka lain berinisial JH.

BERITA LAINNYA :  Kasus Dugaan Ujaran Rasialisme yang Dilakukan Kapolresta Malang ke Mahasiswa Papua, Sedang Didalami Propam Polri

Setelah mendapat informasi tersebut, petugas berwajib dengan cepat melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan JH dikediamannya kawasan Gunung Samarinda Baru.

“Dari pemeriksaan tersangka JH kemudian kami dapati bahwa barang itu juga merupakan kepemilikan tersangka DE. Kemudian kami kembali kembangkan dan berhasil mengamankan tersangka DE saat berada di salah satu kafe di Kecamatan Balikpapan Timur,” beber Kompol Risnoto.

Setelah ketiganya diringkus, kemudian petugas mendapati fakta bahwa narkoba jenis ganja itu telah beberapa kali masuk dan diedarkan di Balikpapan. Para tersangka bahkan mengedarkan ganja itu di tempat terbuka seperti cafe-cafe yang berada di Balikpapan.

Atas perbuatannya, tiga tersangka SG, JH, dan DE dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Subs Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)