PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Penegakkan aturan Perda (Peraturan Daerah) Nomor 5 Tahun 2013 dilakukan jajaran Pemkot Samarinda pada Jumat (19/6/2021).
Diketahui, Perda itu mengatur terkait penyelenggara usaha Tempat Hiburan Malam (THM).
Dalam penegakkan aturan itu, unsur lainnya dilibatkan, yakni Satpol PP Samarinda, TNI-Polri, serta pihak kecamatan dan kelurahan.
Dalam operasi itu, salah satu THM di kawasan Plaza 21 Samarinda pun ditindak, yakni Amore Pub and Karaoke.
Dari informasi yang dihimpun, penyegelan kepada THM itu dilakukan atas dasar tak ada izin atau ilegal.
Walikota Samarinda, Andi Harun, sampaikan bahwa Pemkot Samarinda akan terus lakukan operasi-operasi penegakkan aturan. Hal itu dilakukan untuk terus mendisipkan warga, pihak pemilik usaha agar tetap berada dalam koridor aturan.
“Kami akan terus lanjutkan penegakkan aturan seperti ini,” ujar Andi Harun.
Hingga berita ditulis, proses penyegelan masih terus berlangsung. (*)