Bukan Lagi Rahasia Negara, Kini Dokumen KK dan PKP2B Bisa Diakses Publik

oleh -
Dinasmisator Jatam Kaltim, Pradarma Rupang/Diksi.co

PUBLIKKALTIM.COM, SAMARINDA – Gugatan sengketa informasi ke Kementerian ESDM RI dimenangkan penggugat.

Atas kemenangan gugatan itu, status dokumen Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Perusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) bisa diakses oleh publik.

Sebelumnya dua dokumen perjanjian pertambangan itu merupakan rahasia negara.

Majelis Hakim Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) membatalkan Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM Nomor 002/2019 tentang klasifikasi informasi yang dikecualikan subsektor minerba.

Kemenangan gugatan sengketa informasi itu pun digemakan sebagai kemenangan rakyat.

Melalui gelaran diskusi media garapan Bersihkan Indonesia, berbagai pihak menyoroti gugatan sengketa informasi itu.

“Mengabulkan dua gugatan sengketa informasi terkait data dan dokumen sektor tambang batu bara yang dikabulkan oleh majelis hakim komisioner Komisi Informasi Publik Pusat,” ungkap Ahmad Ashov Birry, Koordinator Bersihkan Indonesia, saat penyampaian via Zoom, Senin (31/1/2022).

Ke depan, dokumen KK dan PKP2B dapat diakses oleh publik.

“Hasil gugatan ini jadi kemenangan rakyat. Karena keputusan ini menegaskan bahwa praktik pertambangan informasinya harusnya dibuka sejak awal pengajuan dan perpanjangan izin,” paparnya.

Sementara itu, Pradarma Rupang, Dinamisator Jatam Kaltim, yang juga sebagai salah satu penggugat di KIP pusat, menyampaikan ada beberapa permohonan gugatan.

“Kami ingin dokumen Kontrak Karya 5 perusahaan pertambangan di Kaltim, Kalsel, dan Kalteng, bisa diakses oleh publik,” ungkap Rupang.

BERITA LAINNYA :  Desa Teluk Dalam Kukar Terguncang Akibat Aktivitas Tambang Batu Bara Ilegal, Warga Gelar Aksi Perlawanan

Alasan kenapa dokumen-dokumen itu harus bisa diakses publik, lantaran banyak masyarakat lingkar tambang menghadapi krisis ancaman keselamatan.

Tidak hanya itu, masyarakat juga rentan mengalami sejumlah konflik, yang tidak kunjung mendapat penyelesaian.

“Seharusnya ada kejelasan mengenai pertanggungjawaban atas pelanggaran penegakan hukum, juga kewajiban perusahaan kepada masyarakat di lingkar tambang,” paparnya.

Rupang mengungkap penting bagi masyarakat Kalimantan untuk mengetahui, apakah setelah kontrak berakhir maka seluruh pelanggaran-pelanggaran, krisis yang dihadirkan perusahaan telah dievaluasi.

“Siapa yang terlibat dalam proses evaluasi itu. Apakah masyarakat, adakah organisasi lingkungan hidup, adakah akademisi, atau pemerintah daerah,” tegasnya.

“Kami ingin tahu siapa, apa isi pembicaraan dalam proses evaluasi tersebut, apakah protes-protes masyarakat. Apakah semua kejahatan dan pengrusakan oleh perusahaan ikut dipercakapkan dan ditagih pertanggung jawabannya,” pungkasnya. (*)