Curi Dua Ponsel Milik Pengunjung, Pekerja Parkiran Mal di Tarakan Diamankan Polisi

oleh -
oleh
AA, pekerja parkiran di Grand Tarakan Mal saat diamankan petugas kepolisian setelah terbukti mencuri ponsel milik pengunjung. (IST)

PUBLIKKALTIM.COM – Seorang pekerja yang bertugas menjaga parkir di sebuah mal di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) harus berhadapan dengan kepolisian karena terbukti melakukan pencurian ponsel pada akhir Desember 2022 kemarin.

Aksi pelaku bernama AA itu akhirnya terungkap setelah beberapa hari kemudian, tepatnya pada Kamis (5/1/2023) kemarin saat dia diamankan Unit Resmob Polres Tarakan.

“Kasus pencurian itu terjadi pada 26 Desember (2022) kemarin. Saat itu korban datang ke Grand Tarakan Mal (GTM) dan parkir motor di sana,” ucap Kasat Reskrim, Polres Tarakan Iptu Aldi Kutmansudi melalui Kanit Pidum, Ipda Farhan, Rabu (11/1/2023).

Saat memarkirkan motornya, korban rupanya lupa menaruh ponsel di dalam dashboard. Mengetahui perihal tersebut, pelaku yang merupakan pekerja diparkiran langsung memanfaatkan hal tersebut dengan mencuri ponsel milik korban.

Peristiwa pencurian itu pun pasalnya terjadi dua kali. Di mana pelaku sudah mencuri dua ponsel berbeda dari dua pengunjung mal yang berbeda juga. Mengetahui perihal tersebut, pihak kepolisian segera melakukan penyelidikan.

BERITA LAINNYA :  Dua Emak-emak Hamil di Kaltara Nekat Edaran Narkoba dari Malaysia, Ini Alasannya

“Setelah dilakukan pemeriksan, akhirnya pelaku berhasil kami amankan pada 5 Januari (2023) kemarin,” tambahnya.

AA yang merupakan penjaga parkir di mal akhirnya tak berkutik saat diamankan petugas di indekosnya di Kusuma Bangsa, Tarakan beserta ponsel curiannya.

“Dari pengakuannya, salah satu ponsel sudah dijual seharga Rp 500 ribu dan digunakan untuk keperluan sehari-hari,” terangnya.

Akibat perbuatannya, kini AA harus mendekam di balik kurungan besi dan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. (*)

1.053 Tayangan