Diduga Kerap Konsumsi Narkoba, Pemuda di Nunukan Ngamuk dan Ancam Ibu Kandung Pakai Kapak

oleh -
RE yang tak tau diri diamankan petugas kepolisian setelah mengancam ibu kandungnya dengan kapak. (IST)

PUBLIKKALTIM.COM – Gegara persoalan sepele, seorang pemuda di Nunukan, Kalimantan Utara harus berujung di kurungan penjara polisi.

Sebabnya ia dengan tega mengancam ibu kandungnya menggunakan kapak karena tak diberi uang.

Pemuda itu bernama RE (18). Aksi tak terpuji yang dilakukan oleh RE kepada orangtuanya ini bukan kali pertama.

Pelaku yang ketika marah sering mengancam orang tuanya dengan senjata tajam.

“Jadi pelaku ini sudah sering mengancam orang tuanya sendiri dengan sajam, tapi selalu diupayakan penyelesaian melalui mediasi di Pos keliling Bhabinkamtibmas setempat,” kata Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kapolsek Nunukan Iptu, Sony Dwi Hermawan, Sabtu (27/5/2023).

Sony menerangkan, selama ini setelah di mediasi, pelaku selalu berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya dan meminta maaf kepada ibunya, namun perbuatan tersebut kembali diulangi pelaku.

Puncaknya pada Selasa, (23/5/2023) lalu sekira pukul 14.30 Wita. Saat itu, korban yang merupakan ibu kandung pelaku baru saja masuk ke dalam rumah, dan langsung dikejutkan melihat perabotan yang sudah berantakan.

Melihat perabotan rumah berhamburan, korban lantas mencari anaknya dan menanyakan perihal tersebut.

Namun pertanyaan sang ibu tak dijawab dengan ucapan, melainkan dengan acungan kapak yang digenggam sang anak.

BERITA LAINNYA :  Kreatif, Aksi Seorang Pria Bawa Harimau Jalan-jalan di China, Ternyata Seekor Anjing yang Dicat

“Pelaku ini juga mencaci maki ibunya, kemudian kapak yang dipegangnya dihantamkan ke meja dirumah itu,” tambahnya.

Korban yang ketakutan melihat anaknya sudah dalam keadaan hilang kendali langsung melarikan diri keluar dari rumah dan melaporkan perbuatan anaknya tersebut ke pihak kepolisian.

Saat hendak diamankan, Sony menyampaikan jika pelaku masih dalam keadaan mengamuk di rumahnya dan memegang kapak.

Bahkan pelaku sempat memberikan perlawanan kepada personel Unit Reskrim Polsek Nunukan saat akan diringkus.

“Perbuatan pelaku ini diduga dilatar belakangi karena ketergantungannya akan narkoba, setiap harinya pelaku sering marah tanpa sebab dan yang selalu menjadi sasaran saat marah adalah kedua orang tua kandungnya sendiri,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemuda pengangguran ini disangkakan Pasal 2 Ayat (1) tentang Undang-undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 Subsider Pasal 335 ayat (1) KUHP. (tim redaksi)