Diduga Rakit Bom Molotov, 4 Mahasiswa Unmul Terancam 12 Tahun Penjara 

oleh -
oleh
4 Mahasiswa Unmul yang Ditetapkan Tersangka/ist

PUBLIKKALTIM.COM – Polresta Samarinda menetapkan empat mahasiswa Prodi Sejarah Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mulawarman (Unmul) sebagai tersangka kasus perakitan bom molotov.

Mereka terancam hukuman 12 tahun penjara dalam kasus tersebut.

Keempat mahasiswa ini diduga hendak melakukan aksi anarkis dengan perakitan 27 bom molotov, saat pelaksanaan demo di kantor DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Kecamatan Sungai Kunjang, Samarinda, Senin (1/9/2025) kemarin.

“Hal ini dilakukan karena adanya informasi intelijen, kemudian ditemukan barang bukti bom molotov sebanyak 27 botol yang kami hadirkan di depan rekan-rekan (wartawan),” ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, Rabu (3/9/2025).

Dirincikannya, informasi intelijen itu diterima dan ditindaklanjuti tepat pada hari Minggu, pukul 23.45 Wita.

Petugas saat itu merangsak masuk ke dalam kampus FKIP Universitas Mulawarman, Jalan Banggeris, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Sungai Kunjang.

Tepat di sekretariat Himpunan Mahasiswa Sejarah yang berlokasi di luar kampus utama Unmul.

“Saat anggota kami mendatangi tempat kejadian perkara, diamankan 22 orang yang berada di sekitar sekretariat. Karena belum diketahui peran masing-masing, mereka semua dibawa untuk dimintai keterangan,” jelasnya,

Setelah dilakukan pemeriksaan, 18 di antaranya dipulangkan ke pihak kampus karena tidak terbukti terlibat perakitan 27 bom molotov.

“Empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni F, MH alias R, MAG alias A, dan AR alias R. Mereka seluruhnya mahasiswa Prodi Sejarah FKIP Unmul,” tambah Hendri.

Menurut Hendri, para tersangka memiliki peran berbeda.

F diduga memindahkan bahan baku berupa pertalite serta membuat sumbu.

MH berperan menyiapkan botol kaca dan kain perca sebagai sumbu, serta mengecek lokasi penyimpanan.

Sementara AR dan MAG diduga turut merakit dan menyembunyikan bom molotov yang sudah selesai dibuat.

Selain keempat tersangka, polisi masih memburu dua orang lain yang diduga sebagai aktor intelektual.

BERITA LAINNYA :  Kondisi Pandemi Covid-19, KKN Mahasiswa Unmul Samarinda Gelar Webinar Eco Enzyme ke IRT

Keduanya disebut-sebut sebagai penginisiasi perakitan bom molotov dengan cara memasok material, seperti pertalite, botol kaca, kain perca, dan perlengkapan lainnya.

“Para tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 junto pasal 187 KUHP. Motifnya, bom molotov tersebut rencananya digunakan dalam aksi unjuk rasa pada 1 September 2025,” tegas Hendri.

Selain empat mahasiswa yang kini berstatus tersangka, Kombes Hendri juga menyebut kalau masih ada dua orang lain yang sedang diburu jajarannya.

Kedua orang lainnya ini disebut Hendri sebagai aktor intelektual dari kasus perakitan 27 bom molotov.

“Saat ini masih dalam proses pencarian,” singkatnya.

Diakhir, Kombes Hendri juga menekankan kalau dari penangkapan dan pengungkapan kasus perakitan bom molotov ini bukan skenario yang mengada-ada. Semua berdasarkan hasil penyelidikan dan temuan petugas kepolisian dilapangan.

“Upaya penegakan hukum ini semata-mata untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, serta memastikan aksi penyampaian pendapat dapat berjalan aman dan damai,” terangnya.

Selain itu, Kombes Hendri juga mengaku kalau proses hukum lanjutan ini telah dilakukan dengan koordinasi, antara penyidik Polresta Samarinda dengan pihak Universitas Mulawarman.

“Kami memohon maaf karena harus menahan mahasiswa, namun langkah ini diperlukan karena perbuatan mereka merupakan tindak pidana. Kami pastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, sembari tetap berkoordinasi dengan pihak kampus, organisasi mahasiswa, serta tokoh masyarakat agar situasi tetap kondusif,” pungkasnya. (*)