PUBLIKKALTIM.COM – Berita Mancanegara yang dikutip PUBLIKKALTIM.COM tentang warga AS menggugat Donald Trump ke pengadilan.
Warga AS menggugat Donald Trump karena dituding telah melanggar konstitusi terhadap warga yang melakukan aksi protes atas kematian George Floyd.
Menyingkir paksa dari sebuah kawasan dekat Gedung Putih, akibat photo-op yang hendak dilakukan presiden.
Kejadian ini berlangsung Senin (1/6/2020). Saat itu, di tengah demo damai di kawasan Lafayette Square, para petugas meluncurkan gas air mata dan cairan kimia untuk memaksa pendemo bubar dari jalan.
Setelahnya, area steril itu dipakai Trump untuk berjalan menuju sebuah gereja bernama Episkopal St John. Di sana Trump melakukan foto dengan sejumlah media, dan dikritik keras para penentangnya.

Bukan hanya Trump, para pendemo yang tergabung dalam gerakan Black Lives Matter, juga menggugat Menteri Pertahanan AS Mark Esper dan jenderal yang terlibat.
Gugatan diajukan di pengadilan federal Washington DC. Menurut media setempat, Politico, Hakim Dabney Friedrich ditunjuk menangani gugatan.
Trump dituding melanggar Amandemen Pertama untuk kebebasan berbicara dan berkumpul. Serta Amandemen Keempat terkait kebebasan dari hal-hal yang tidak masuk di akal.
Protes di AS sendiri terjadi karena kematian seorang warga Amerika keturunan Afrika, George Floyd. Ia meninggal saat hendak ditangkap seorang oknum polisi, di Minneapolis 25 Mei lalu.
Saat sudah diborgol dan terkapar di tanah, oknum polisi tersebut menindih leher Floyd dengan lututnya. Ini menyebabkan Floyd, tak bisa bernafas dan meninggal dunia.
Saat ini, demo di AS belum sepenuhnya usai. Gedung Putih bahkan dipagari dengan besi setinggi 7-9 kaki untuk mencegah pendemo masuk. (*)
Artikel ini telah tayang di CNBC INDONESIA dengan judul “Waduh, Tump Digugat Warga AS ke Pengadilan”, https://www.cnbcindonesia.com/news/20200605121450-4-163305/waduh-trump-digugat-warga-as-ke-pengadilan