PUBLIKKALTIM.COM – Berita Nasional yang dikutip PUBLIKKALTIM.COM tentang Gus Nur telah ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke tahanan.
Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bergerak cepat merespon laporan dari warga Nahdatul Ulama (NU) terhadap Sugi Nur Raharja alias Gus Nur atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah terhadap NU di media sosial YouTube.
Sugi Nur Raharja alias Gus Nur telah ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke tahanan setelah ditangkap pada Jumat (23/10/2020) sekira pukul 00.00 WIB.
Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama.
Kuasa Hukum Gus Nur, Andry Ermawan menyatakan kekecewaannya tehadap penagkapan kliennya.
Menurutnya, polisi telah mengabaikan Putusan MK NO.21/PUU/XII/2014 tentang alat bukti.
“Menurut kami Bareskrim Polri telah mengabaikan Putusan MK NO.21/PUU/XII/2014, yang mana putusan ini mensyaratkan soal alat bukti permulaan yang cukup.
Harus ada pemeriksaan pendahuluan sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka dan minimal ada 2 alat bukti yang cukup dan sudah diatur dalam pasal 184 UU No.8 thn 81 tentang KUHAP.
Alat bukti tentang surat dan ketrangan saksi dan ahli,” kata Andry Emawan, pada Suara.com, Senin (26/10/2020).
Andry melanjutkan, pemeriksaan calon tersangka seperti Gus Nur dan keberadaan minimal 2 alat bukti itu bersifat kumulatif.
Artinya, keduanya merupakan satu kesatuan atau berpasangan yang tidak boleh dipisahkan.
“Selain itu maka pemeriksaan sebelum penetapan tersangka Gus Nur harusnya Gus Nur dilakukan pemeriksaan pendahuluan sebagai saksi yang mana sangat penting karena merupakan bagian terpenting dalam proses penetapan Gus Nur sebagai tersangka,” katanya.
Andry menceritakan, sebagai contoh kasus Gus Nur di Polda Jatim yang sesuai prosedural dilakukan penyidik dengan memanggil Gus Nur terbih dahulu sebagai saksi.
Kemudian adanya pemeriksaan ahli dan saksi yang lain kemudian baru digelar dulu untuk proses dari penyelidikan menjadi penyidikan dan kemudian Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka.
“Tapi dalam kasus yang ini tidak dilakukan sebagaiamana aturan KUHAP PASAL 184 UU NO.8 THN 81 serta putusan MK NO. 21/PUU-XII/2014,” katanya.
Untuk itu, Andry akan berupaya melakukan penangguhan penahanan Gus Nur. Ada dasar-dasar hukum yang akan dibawa untuk mengeluarkan kliennya dari tahanan.
“Upaya hukum yang kami lakukan saat ini adalah penangguhan penahanan kepada Bareskrim Polri,” pungkasnya.
Diketahui, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menahan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.
Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, bahwa Gus Nur ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Penahanan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk memudahkan proses pemeriksaan.
“Ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Bareskrim Polri,” kata Argo saat dikonfirmasi, Minggu (25/10/2020).
Gus Nur sebelumnya ditangkap oleh penyidik Bareskrim Polri di kediamannya yang berlokasi di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (24/10) dini hari kemarin. Setelah ditangkap, Gus Nur langsung digelandang ke Bareskrim Polri.
Penangkapan terhadap Gus Nur dilakukan atas dugaan tindak pidana terkait menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap NU melalui akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020 lalu.
Pada tanggal 21 Oktober 2020 Gus Nur juga telah dilaporkan oleh Ketua Pengurus Nahdlatul Ulama Cabang Cirebon Azis Hakim ke Bareskrim Polri.
Laporan itu bernomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim.
Ketika itu Azis melaporkan Gus Nur dengan tuduhan telah melakukan tindak pidana penghinaan dan ujaran kebencian melalui media elektronik. (*)
Artikel ini telah tayang di suara.com dengan judul “Sugi Nur Ditangkap Lalu Dijebloskan Tahanan, Kuasa Hukum Kecewa Sama Polisi” https://jatim.suara.com/read/2020/10/26/155559/sugi-nur-ditangkap-lalu-dijebloskan-tahanan-kuasa-hukum-kecewa-sama-polisi?page=all