Soroti Penangguhan Penahanan Mahasiswi ITB, Amnesty International Sebut Seharusnya Dibebaskan Tanpa Syarat

oleh -
oleh
Ketua Amnesty International Indonesia Usman Hamid/Foto: IG Usman Hamid

PUBLIKKALTIM.COM – Penangkapan mahasiswa berinisial SSS oleh Bareskrim Polri jadi polemik.

Penangkapan itu dilakukan karena mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto berciuman dengan mantan presiden Joko Widodo.

Namun teranyar, mahasiswa tersebut ditangguhkan penahanannya oleh Bareskrim Polri.

Penangguhan penahanan tersebut direspon Ketua Amnesty International Indonesia Usman Hamid.

Menurutnya, penangguhan mahasiswa itu tetaplah keliru.

Sehingga penangkapan terhadap mahasiswa perempuan dari Fakultas Seni Rupa dan Desain juga tak berlandaskan hukum.

“Penangguhan itu jelas masih mengandung pesan dan kesan bahwa perbuatan mahasiswi ITB tersebut salah secara hukum namun karena memicu kontroversi maka proses hukumnya ditangguhkan,” ujar Usman, dikutip dari tempo, Senin (12/5/2025).

Menurut Usman, tindakan yang harus dilakukan oleh polisi ialah membebaskan mahasiswa SSS tanpa syarat apapun.

Ia menyebut pembebasan itu pun harus dilakukan atas dasar tidak ada tindakan kriminal yang ditemukan dalam aktivitas digital SSS yang dijadikan bukti penahanan.

“Di mana logika hukum dan keadilannya membuat meme politik seperti itu lalu dikenakan pada yang mengandung ancaman 12 tahun penjara dan Rp 12 miliar?,” pungkasnya.

BERITA LAINNYA :  Irjen Napoleon Aniaya Muhammad Kece, Bareskrim Polri Bilang Begini

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangguhkan penahanan SSS.

Alasannya, SSS diberi kesempatan untuk melanjutkan kuliahnya.

“Penanggulangan penahanan ini diberikan tentu mendasari pada aspek pendekatan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan kuliahnya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Minggu (11/5/2025).

Selain itu, penangguhan penahanan SSS diberikan oleh penyidik berdasarkan permohonan dari tersangka SSS melalui penasihat hukumnya serta dari orang tuanya.

Tersangka SSS juga telah meminta maaf karena membuat gaduh.

“Juga berdasarkan iktikad niat baik dari tersangka dan keluarganya untuk memohon maaf karena telah terjadi kegaduhan. Juga permohonan maaf kepada Bapak Prabowo dan Bapak Jokowi serta pihak ITB, di mana yang bersangkutan sangat menyesal dan tidak mengulangi perbuatannya,” pungkasnya. (*)